Mantan Kepala Internal Audit Jiwasraya Deny Syahbani Diperiksa Kejagung


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Internal Audit Asuransi Jiwasraya tahun 2014-2019, Deny Syahbani, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018, Kamis (20/2/2025).
Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014- 2018, Eldin Rizal Nasution (ERN); Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018, Oen Indra Widjaja (OIW); dan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015, Iswardi (ISW) juga diperiksa dengan kasus yang sama.
Kasus ini telah menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka. "Memeriksa saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.
Harli menambahkan, bahwa keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu atas nama tersangka IR. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tandas Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi lantaran keputusan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Berdasarkan perkembangan kasus ini, terungkap bahwa Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pembuatan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya tidak sehat. “Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012,” kata Qohar.
Isa Rachmatarwata dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Topik:
Kejagung JiwasrayaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
8 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB