Jampidsus Ulik Eks Kadiv Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya Iswardi


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 sampai dengan 2018 jilid II.
Teranyar, Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2015, Iswardi (ISW) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan korupsi yang menyeret Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) itu, Kamis (20/2/2025).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli menambahkan, tim Penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya, yakni Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018, Oen Indra Widjaja (OIW); Kepala Internal Audit Asuransi Jiwasraya tahun 2014-2019, Deny Syahbani (DS), Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2014- 2018, Eldin Rizal Nasution (ERN)
"Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan atas nama tersangka IR," tandas Harli.
Dari hasil pengembangan penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi di Jiwasraya terjadi lantaran keputusan ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008-2018, sejumlah Rp 16.807.283.375.000,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pembuatan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi meskipun mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya tidak sehat.
“Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012,” jelas Abdul Qohar.
Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Topik:
Kejagung Jiwasraya JampidsusBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
2 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
13 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB