Korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta Rp 569 M Berawal dari Hasil Pemeriksaan OJK dan SKAI

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 22 Februari 2025 08:34 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur Cabang Jakarta. (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur Cabang Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit yang melibatkan Pemimpin Bank Jatim Cabang Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Bank Jatim. 

Kasus ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta dan sudah menahan para tersangka pada tanggal 20 Februari 2025 kemarin.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana, menyatakan bahwa pihaknya secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG).

Maka dari itu, perseroan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DK Jakarta yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat.

"Dengan penerapan tata kelola yang baik, kelancaran operasional perusahaan dapat terjaga dan sekaligus bisa meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta memenuhi standar-standar kepatuhan yang ditetapkan oleh regulator. Maka dari itu, sebagai wujud mendukung GCG, Bank Jatim bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus yang terjadi di Cabang Jakarta ini secara gamblang," kata Fenty, Sabtu (22/2/2025).

Perseroan akan terus konsisten untuk melakukan dan melaksanakan semua kegiatan atau proses bisnis perbankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. 

Selain itu, manajemen Bank Jatim juga senantiasa akan selalu menjaga agar asas-asas GCG seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness menjadi landasan pelaksanaan usaha perseroan.

Menurut Fenty, saat ini proses pemeriksaan terhadap tersangka masih terus berlanjut. Dari sisi Bank Jatim yang dapat dilakukan yaitu mengupayakan penyelesaian melalui recovery asset/agunan untuk pemulihan kerugian perseroan secara optimal serta melakukan pencadangan kerugian pada tahun buku 2024 agar tidak mengganggu kinerja perseroan pada tahun ini.

Selanjutnya, Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Bank Jatim juga sangat menjunjung tinggi budaya perusahaan yang salah satunya adalah integritas.

Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

3 tersangka

Kejati DK Jakarta telah menetapkan Kepala Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta Benny sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit. Benny ditahan bersama BS dan ADM.

Dalam kasus ini, penyidik menduga Bank Jatim memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor yang tidak sesuai kepada perusahaan swasta. Ada 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor kepada PT Indi Daya Group dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee.

"Tim penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka manipulasi pemberian kredit BUMD Bank Jatim Cabang Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (21/2/2025).

Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ADM ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Adapun ketiga tersangka itu berperan dalam meloloskan pemberian kredit. "Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran dalam pengajuan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan oleh pihak bank," katanya.

Syahron menjelaskan, BN sebagai Kepala Bank Jatim cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank. 

“Kredit yang diberikan melibatkan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp569,4 miliar,” kata Syahron.

Kemudian, fasilitas kredit yang diberikan kepada BS dan ADM tersebut diduga menggunakan agunan fiktif dari perusahaan BUMN. “Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS untuk mempermudah pengajuan kredit,” kata Syahron.

Menurut Syahron berdasarkan hasil perhitungan, internal Bank Jatim, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp569 miliar. (wan)

Topik:

Bank Jatim Kejati DK Jakarta Kejati DKI Jakarta Korupsi Bank Jatim