Ini Nama-nama Diduga Tersangka Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina


Jakarta, MI - Sebanyak 3 orang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) tahun 2019-2023.
3 orang tersebut diduga Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode 2017-2019, Dian Rachmawan (DR); SGM SSO Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012 – 2020, Weriza (W); Direktur PT Pasific Cipta Solusi Elvizar (E).
Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa ketiga orang tersebut sempat dipanggil penyidik lembaga anti rasuah itu pada Jumat (24/1/2025) lalu. Sementara merujuk pada pernyataan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bahwa tiga tersangka itu terdiri dari 2 pejabat Telkom dan 1 pihak swasta. "Dua orang merupakan penyelenggara negara dari Telkom dan satu orang swasta,” kata dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Pun ketiga tersangka itu sudah dicegah bepergian ke luar negeri. “Sudah dicekal," kata Tessa.
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini diterbitkan lembaga antirasuah pada September 2024 lalu.
Menurut Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, proyek digitalisasi SPBU melalui Kontrak Nomor SP-12/C00000/2019-SO, tertanggal 18 April 2019, melibatkan PT Telkom (Persero) Tbk dan PT Pertamina (Persero). Proyek bernilai Rp 3,6 triliun itu mencakup sistem monitoring distribusi dan transaksi penjualan BBM di 5.518 SPBU Pertamina.
Rinciannya, alokasi anggaran Rp 2,8 triliun untuk pengadaan dan pemasangan sistem, infrastruktur pendukung, serta data center, dan Rp 788,5 miliar untuk biaya support. Jangka waktu pekerjaan ditetapkan mulai 4 Oktober 2018 hingga 31 Desember 2019.
Namun, Uchok mengungkapkan bahwa PT Telkom mengalami keterlambatan dalam penyelesaian proyek.
Hingga 21 November 2019, baru 1.415 SPBU atau 25,64 persen yang berhasil diintegrasikan dari target 5.518 SPBU.
"Implementasi proyek ini jauh dari target yang direncanakan. Padahal, tahapan implementasi yang dijanjikan mencakup 1.000 SPBU pada 2018 dan 4.518 SPBU pada 2019," kata Uchok kepada Monitorindonesia.com.
Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. “Kami mendukung penuh investigasi KPK. Pemanggilan beberapa pekerja kami adalah sebagai saksi untuk memberikan informasi lebih detail,” ujar Heppy, Selasa (21/1/2025) lalu.
Senada dengan itu, VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko, menyampaikan komitmen Telkom terhadap tata kelola perusahaan yang baik (GCG). "Telkom siap bekerja sama dalam proses hukum. Kami juga mendukung program bersih-bersih BUMN yang diinisiasi oleh Kementerian BUMN RI," tandasnya. (wan)
Topik:
KPK Digitalisasi SPBU Pertamina Telkom