Tak Berfungsi! Proyek Drive Thru PTSP Kejati DKI dan Kejari Jakarta Diduga Sarat KKN


Jakarta, MI - Keberadaan bangunan drive thru Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta dan di lima wilayah kantor Kejari Jakarta hingga saat ini tidak berfungsi seperti yang diharapkan.
Padahal, untuk membangun konstruksi drive thru PTSP di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta serta di lima wilayah kantor Kejari Jakarta menelan anggaran biaya dari APBN tahun 2024 sebesar Rp7,345 miliar, meskipun bahan bangunan atau speknya tidak terlalu mewah.
Untuk diketahui, dana jumbo sebesar Rp7,345 hanya untuk pembangunan saja, tidak termasuk perangkat pendukung PTSP pada Kejari DKI Jakarta yang tenderkan tahun anggaran 2024, sebesar Rp125 miliar.
Untuk pelaksanaan proyek pembangunan PTSP drive thru dikerjakan kontraktor asal Medan, Sumatera Utara. Sedangkan tender perangkat pendukung PTSP untuk Kejari DKI Jakarta dikerjakan oleh perusahaan yang berada di daerah Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan dokumen yang ada, tender proyek untuk drive thru PTSP untuk Kejati Jakarta dan lima Kejari di Jakarta telah selesai dilakukan pada 1 Agustus 2024.
Sementara tender untuk perangkat pendukung PTSP untuk Kejari Jakarta selesai terlebih dahulu yakni 20 Desember 2023. Namun, faktanya sampai berita ini diturunkan Minggu 20 Juli 2025, baik drive thru PTSP maupun perangkat pendukung di kantor Kejati Jakarta maupun pada kantor Kejari di lima wilayah Jakarta sama sekali tidak beroperasi.
Selain tidak beroperasinya drive thru PTSP di kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta dan di lima wilayah kantor Kejari Jakarta, dalam pantauan media, tampak terpasang layar videotron di Kejati Jakarta yang juga tidak berfungsi untuk menampilkan kinerja penegak hukum pada wilayah hukum Kejati Jakarta.
Teropongnews.com telah berupaya meminta tanggapan ihwal hal tersebut kepada Asisten Intelijen Kejati Jakarta Asep Sontani Sunarya, Sabtu 19 Juli 2025, namun konfirmasi tidak direspons.
Soal dugaan adanya unsur KKN dalam memenangkan pihak rekanan dan juga mutu bangunan yang jika ditaksir secara umum tidaklah menelan biaya mencapai Rp 3 miliiar, mengingat lahan atau lokasi pembangunan tidak perlu ada bebasan.
Pengamat hukum Tanlih Barimbing juga merasa heran terkait anggaran yang dikeluarkan untuk membangun drive thru PTSP itu, terlebih pelaksana proyek hanya satu perusahaan kontraktor dan juga berkantor di Medan.
Tanlih mengatakan proyek fisik pembangunan ruang drive thru PTSP tersebut perlu ditelisik KPK. Alasanya jangan sampai yang negara yang bersumber dari rakyat melalui pajak justru jadi bahan bancakan oknum penegak hukum dan oknum kontraktor.
Dan anehnya lagi jika itu dilakukan aparat penegak hukum bekerjasama dengan rekanan yang mungkin binaan berarti sudah bisa dipastikan adanya KKN. Hal inilah menjadi pintu masuk untuk KPK melakukan proses hukum melalui penyelidikan.
Masih dikatakan Tanlih Barimbing, jika nantinya ada indikasi kuat terjadinya KKN antara Kuasa Pengguna Anggaran yang notabenenya adalah Kejaksaan Agung dengan tekanan pelaksana proyek, maka kejaksaan tak perlu berkoar-koar untuk maju dan terdepan dalam memberantas korupsi jika masih ada oknum-oknum kejaksaan itu sendiri yang bermain KKN.
Untuk itu pihak JAM Pidsus juga harus menelisiknya. “Jangan hanya mampu dan berani mengusut dugaan korupsi di luar lembaganya tetapi di lembaga kejaksan tidak diapa-apain., ” tukas Tanlih, Minggu (20/7/2025).
Topik:
Kejati DKI JakartaBerita Sebelumnya
Drama Pengadilan
Berita Selanjutnya
Red Notice Anak Bos Sawit Cheryl Darmadi segera Terbit
Berita Terkait

Belum Dieksekusinya Silfester 1,5 Tahun Timbulkan Pertanyaan Kredibilitas dan Independensi Kejati Jakarta di Bawah Pimpinan Patris Yusrian Jaya
15 September 2025 11:05 WIB

Temuan BPK Jelas Ungkap Kerugian Negara Ratusan Miliar, Kok Penyelidikan Korupsi Investasi PLN Batubara Disetop Sejak Reda Jabat Kajati DKI?
14 Agustus 2025 21:02 WIB

Kejati DKI Didesak Tak Berhenti pada 10 Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M
22 Juli 2025 01:48 WIB