Red Notice Anak Bos Sawit Cheryl Darmadi segera Terbit

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 12 Agustus 2025 22:49 WIB
DPO Cheryl Darmadi (Foto: Dok MI/Kejagung)
DPO Cheryl Darmadi (Foto: Dok MI/Kejagung)

Jakarta, MI - Usai penerbitan Daftar Pencarian Orang, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) berupaya mengajukan red notice terhadap anak bos sawit sekaligus terpidana korupsi Surya Darmadi, tak lain adalah Cheryl Darmadi. 

Pengajuan Red Notice dikoordinasikan ke Hubinter Polri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk ke Interpol, Lyon, Prancis.

"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Selasa (12/8/2025).

Namun Anang belum menjelaskan terkait dengan posisi terakhir dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma Group itu.

Dia hanya menegaskan bahwa penyidik telah mengetahui keberadaan Cheryl. Walaupun untuk penindakannya masih diperlukan pendalaman guna membawa yang bersangkutan ke tanah tanah air. "Kita sudah mengetahui, cuma masih dalam pendalaman penyidikan," tegasnya.

Adapun Cheryl telah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui merupakan anak dari dari terpidana Surya Darmadi pengusaha yang dalam kasus korupsi PT Duta Palma telah dijatuhi vonis 16 tahun bui dan denda Rp1 miliar. "Sudah (masuk daftar DPO)," kata, Anang Supriatna, Sabtu (9/8/2025).

Cheryl ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Desember 2024 atas dugaan TPPU korupsi usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dalam perkara TPPU ini peran Cheryl bersama ayahnya diduga menyamarkan hasil korupsi Duta Palma Group demi menghilangkan jejak korupsi yang telah membuat negara rugi Rp4,7 triliun dan kerugian lingkungan hidup sebesar Rp73,9 triliun.

Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024. “Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka Cheryl Darmadi),” tulis keterangan lewat akun resmi Kejaksaan Agung.

Identitas Cheryl Darmadi yang disebar Kejagung
Nama: Cheryl Darmadi
Tempat Lahir: Singapura
Umur: 45 Tahun/11 Juni 1980
Jenis Kelamin: Perempuan
Kebangsaan: Indonesia

Alamat: Apertemen Pakubuwono View LW-12.B JI. Pakubwono VI No. 68 RT.003 RW.001, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jl. Bukit Golf Utama PE-9. Kelurahan Pondok Pinang. Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Nassim Park Residences, 21th Nassim Road #18-01, Singapore 258386

Topik:

Kejagung Red Nottice Cheryl Darmadi Surya Darmadi