Direktur PT Midas Xchange Valasia Arief Deny Patria Diselidik KPK, Perkembangan Kasus Rafael Alun?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Arief Deny Patria, Direktur PT Midas Xchange Valasia, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (24/2/2025).
Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Agnes Novella (2012-2016); dan Bagus Jalu Shakti yang merupakan agen asuransi juga dipanggil KPK. "KPK hari ini, menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi di sektor perpajakan.
Belum ada penjelasan dari KPK soal duduk perkara yang sedang diusut itu. Hanya saja berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, bahwa ada sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkup Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah diusut KPK. Salah satunya ialah kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun dijerat dengan pasal gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang. Mantan pejabat Ditjen Pajak itu juga telah menerima vonis 14 tahun penjara. (an)
Topik:
KPK DJP Kemenkeu Rafael AlunBerita Sebelumnya
Ada Gratifikasi di DJP, KPK Garap Direktur PT Panasia Synthetic Abadi Agnes Novella
Berita Selanjutnya
Ada Kasus Apa di DJP Bikin Bos Perusahaan Ini Berurusan dengan KPK?
Berita Terkait

Nah Lho! Sampai Detik Ini, KPK Belum Temukan SK Pencabutan 4 IUP Tambang di Raja Ampat
4 jam yang lalu

Komut PT Inti Alasindo Energi Arso Sadewo jadi Tersangka Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
4 jam yang lalu