Profil 4 Petinggi Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun


Jakarta, MI - Sebanyak 4 pejabat dari PT Pertamina (Persero) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS); Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin (SDS); Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, Yoki Firnandi (YF); VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Agus Purwono (AP).
Mereka dijerat Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama 3 orang lainnya dari pihak swasta. Yakni MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Berikut profil 4 pejabat Pertamina yang tersangkut dalam kasus dugaan rasuah yang merugikan negara Rp 193,7 triliun itu:
1. Riva Siahaan
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) saat ini dipimpin oleh Riva Siahaan, sosok yang sudah cukup lama berkecimpung di tubuh Pertamina. Sebagai Dirut PPN yang mengurusi distribusi BBM hingga ke hilir, Riva memikul tanggung jawab yang sangat menantang. Yakni memastikan penyaluran BBM ke seluruh pelosok Nusantara.
Riva, yang jebolan manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat, ini mulai menjabat Dirut PPN sejak 16 Juni 2023, ketika PT Pertamina (Persero) dan PT Pertamina Trans Kontinental selaku pemegang saham PPN melakukan perubahan jajaran direksi PPN melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam RUPS tersebut, Riva menggantikan Alfian Nasution sebagai Dirut PPN yang saat ini dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
Di Pertamina sendiri, sejumlah jabatan sudah pernah dipercayakan kepada Riva. Antara lain sebagai VP Crude & Gas Operation PIS (2019 – 2020), VP Sales & Marketing PIS (2020-2021), Direktur Niaga PT Pertamina International Shipping, dan Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PPN.
2. Sani Dinar Saifuddin
Sani Dinar Saifudin dilantik sebagai Direktur Optimasi Feedstock & Produk, menggantikan Yoki Firnandi. Sani Dinar Saifudin sebelumnya menjabat VP Feedstock Management PT KPI. Pelantikan itu dilakukan di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta, Selasa(27/9/2022) silam.
Sebelum itu, lulusan Fakultas Ekonomi Manajemen Universitas Padjadjaran Bandung tahun 2001 itu sempat menjabat Supply Chain, Market Analysis, dan Crude Trading di PT Pertamina (Persero).
3. Yoki Firnandi
Yoki bergabung ke Pertamina sebagai staf junior tahun 2003-2005. Kemudian, tahun 2011, ia ditempatkan di fungsi shipping sebagai cost center, yang saat itu hanya melayani internal Pertamina.
Tahun 2017, ia ditugaskan untuk bergabung dalam tim untuk membangun anak perusahaan baru, yakni Pertamina International Shipping. Ia pun menduduki jabatan sebagai Vice President Commercial and Operation hingga 2019.
Selanjutnya Yoki mendapatkan tugas baru sebagai Vice President Supply and Export Operation, Integrated Supply Chain hingga Juni 2020, dan hingga saat ini menjabat sebagai Direktur Optimasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional. Dia menggantikan posisi Erry Widiastono.
4. Agus Purwono
Agus Purwono menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sejak April 2023 sampai saat ini.
Sebelumnya dia sebagai Sr. Manager Crude Oil Supply (Agustus 2022 - April 2023); Manager Non Crude Oil Supply (September 2021 - Agustus 2022); Manager Origination & Formality PT Pertamina (Februari 2021 - September 2021); Senior Analyst Sea Transportation Optimization PT Pertamina (Sep 2020 - Februari 2021); Assistant Manager Chartered Vessel Claim (Oktober 2017 - September 2019)
Dia juga sempat menjabat Assistant Manager Planned Maintenance System (Sep 2016 - Oktober 2017); Officer Technical Planning and Budgeting (Februari 2013 - September 2016); Analyst Tanker Crude Black Oil II (Juni 2010 - Februari 2013); Analyst Tanker LPG (Juni 2008 - Juni 2010); Junior Analyst IT (Januari 2007 - Juni 2008)
Di balik karirnya yang mentereng itu Agus juga memiliki riwayat pendidikan yakni di Alliance Manchester Business School, dia sempat Master of Science - MS Operations, Project, & Supply Chain Management Distinction (2019 - 2020); University of Indonesia, Master's degree BUSINESS, MANAGEMENT, MARKETING, AND RELATED SUPPORT SERVICES (2015 - 2017); dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) , Bachelor Informatic Engineering (2001 - 2006).
Peran tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkapkan peran tujuh tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak dan produk pada PT Pertamina, Sub Holding, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
"Tim penyidik pada malam hari ini menetapkan 7 orang sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers pada Senin (24/2/2025) malam.
Abdul Qohar menyebut menjelaskan kasus korupsi tersebut bermula ketika pada periode 2018 sampai 2023 pemerintah merencanakan pemenuhan minyak mentah untuk pasar dalam negeri.
Pertamina kala itu diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Kendati demikian, Qohar mengatakan tersangka Riva Siahaan bersama SDS dan AP justru bersekongkol dan melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH).
"Hasil rapat dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang sehungga hasil produksi minyak bumi dalam negeri tidak sepenuhnya terserap. Pada akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang dilakukan dengan cara impor," tuturnya.
Pada saat yang sama, Qohar menyebut hasil produksi minyak mentah dari dalam negeri oleh KKKS juga dengan sengaja ditolak. Alasannya, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harganya masih sesuai harga perkiraan sendiri (HPS).
Tak hanya itu, produksi minyak mentah dari KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi. Meskipun kenyataannya minyak yang diproduksi masih dapat diolah sesuai dengan spesifikasi.
"Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor," jelasnya.
Setelahnya, kedua anak perusahaan Pertamina tersebut mengimpor melakukan impor minyak mentah dan produk kilang. Di mana, perbedaan harga pembelian minyak bumi impor sangat signifikan dibandingkan dari dalam negeri.
Dalam kegiatan ekspor minyak juga diduga telah terjadi kongkalikong antara para tersangka. Mereka sudah mengatur harga untuk kepentingan pribadinya masing-masing dan menyebabkan kerugian negara.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," tuturnya.
Sementara salah satu yang dilakukan oleh tersangka Riva Siahaan yakni terkait pembelian produk kilang. Ia diduga melakukan pembelian untuk RON 92, namun nyatanya yang dibeli adalah RON 90 yang diolah kembali.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh tersangka YF. Sehingga, negara perlu membayar biaya fee tersebut sebesar 13-15 persen.
Berkat serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. "Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," jelas Qohar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (wan)
Topik:
Kejagung Pertamina Minyak mentah tata kelola minyak Korupsi PertaminaBerita Sebelumnya
Duduk Perkara Korupsi Minyak Mentah Rp193,7 Triliun
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB