Sejumlah Pejabat PT Bangka Serumpon Diperiksa Kejagung soal Korupsi Timah


Jakarta, MI - Penyidik gedung bundar Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 8 orang saksi kasus korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (25/2/2025).
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejagung, menyatakan bahwa 8 saksi itu diperiksa untuk memberikan kesaksian atas perbuatan Korporasi CV VIP dan kawan-kawan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saksi terdiri dari MWN selaku Finance/Keuangan PT Bangka Serumpon; AH selaku Pegawai Negeri Sipil (Inspektur Tambang sejak tahun 2020 s/d saat ini); DHS selaku Inspektur Tambang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung; FT selaku Kepala Gudang Timah PT. Bangka Serumpon; SA selaku KTT PT Bangka Serumpon; MY selaku Kepala Gudang Timah PT Bangka Serumpon; SFY selaku Kepala Produksi PT Bangka Serumpon; AS selaku KTT PT Bangka Serumpon," kata Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka korporasi baru kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022, dengan kerugian negara Rp300 triliun.
Kelima korporasi atau perusahaan smelter timah itu antara lain PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Lima perusahaan smelter timah yang beroperasi di Bangka Belitung ini merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Timah dalam rentang waktu 2015-2022.
Di samping itu, sejumlah owner dan petinggi dari lima perusahaan pemurnian timah tersebut telah diseret ke meja hijau. Total ada 23 orang tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 22 orang di antaranya sudah berstatus terdakwa karena kasusnya sudah masuk tahap persidangan.
Dari 22 terdakwa, 17 orang sudah diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kini, giliran tersangka korporasi dibidik Korps Adhyaksa.
Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp271 triliun kepada lima korporasi tersebut sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan. PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.
Topik:
Kejagung Timah Korupsi TimahBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
12 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
1 hari yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB