Kejagung Periksa Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen Ferro Budhimeilano soal Korupsi Jiwasraya Rp16,8 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2025 02:17 WIB
Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM), Ferro Budhimeilano (Foto: Dok MI/PAAM)
Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM), Ferro Budhimeilano (Foto: Dok MI/PAAM)

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM), Ferro Budhimeilano (FB) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Selasa (25/2/2025). 

Tak hanya Ferro, penyidik juga memeriksa Ronald Abednego Sebayang (RAS) selaku Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen; BQA selaku Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019; MSD selaku Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; dan FK selaku Direktur Utama PT MNC Asset Management.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, menyatakan bahwa kelima saksi itu diperiksa untuk tersangka Isa Rachmatarwata (IR).

"Kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008-2018 atas nama tersangka IR," kata Harli dikutip pada Rabu (26/2/2025).

IR adalah  Isa Rachmatarwata yang merupakan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012. 

"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar dalam jumpa pers pada Jumat, 7 Februari 2025. 

Isa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Adapun kasus ini telah merugikan keuangan negara sekitar Rp16,8 triliun. (an)

Topik:

Ferro Budhimeilano Kejagung Jiwasraya PT Pool Advista Aset Manajemen Korupsi Jiwasraya