Ketum PP Japto Soerjosoemarno Bakal Penuhi Pemeriksaan KPK

![Japto Soerjosoemarno Ketua Pemuda Pancasila, Japto Soelistyo Soerjosoemarno [Foto: Repro]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/japto-soerjosoemarno.webp)
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan, terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada hari ini, Rabu (26/2/2025).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila, Arif Rahman memastikan, bahwa Japto akan memenuhi panggilan KPK.
“Sepertinya beliau akan datang, hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketum PP Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Kemudian, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem Ahmad ahli, sebagai saksi dalam kasus serupa pada Kamis (27/2/2025).
"Benar, (Japto) akan diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu, ya. Jadi, ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2025).
"Kemudian, terkait AA (Ahmad Ali), lusanya, nah itu juga sama. Jadi, tinggal ditunggu besok sama lusa," sambungnya.
Penyidik KPK akan mengonfirmasi sejumlah barang bukti, diduga terkait perkara yang didapat dari penggeledahan di rumah Japto dan Ahmad Ali beberapa waktu lalu.
Dari rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki), dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Sedangkan dari rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, penyidik menyita uang Rp3,4 miliar, beberapa tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga, telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar, dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Rita juga disebut-sebut, dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Topik:
Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno KPK