Kejagung akan Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke soal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Rp193 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2025 13:17 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati (kiri) dan Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan) (Foto: Istimewa)
Mantan Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati (kiri) dan Menteri BUMN, Erick Thohir (kanan) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) dipastikan akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/2/2025) menegaskan pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa. 

“Jadi sabar dulu, ya. Siapa pun yang terlibat, pasti akan dipanggil,” kata Abdul Qohar.

Soal kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, dia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. “Apabila buktinya cukup, maka sesuai dengan ketentuan perundangan, status tersangka bisa ditetapkan,” ungkapnya.

Abdul Qohar menambahkan bahwa Nicke hingga saat ini belum menjadi tersangka. “Saat ini bu Nicke belum menjadi tersangka karena hanya ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan tadi malam,” katanya. 

Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) 2013-2018 Senin (24/2/2025).

Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

"Berdasarkan alat bukti tersebut tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025) malam.

7 tersangka itu adalah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Lalu, Agus Purwono (AP), selaku VP; Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Gading Ramadhan Joedo (GRJ) Komisaris PT Jengga Maritim; dan Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan. Sbelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian ESDM.

Harli Siregar mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menggeledah tiga ruangan di Ditjen Migas diantaranya ruang Direktur Pembinaan Usah Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan ruangan Sekertaris Direktorat Jenderal Migas.

Dari penggeledahan itu, penyidik pun menemukan sejumlah barang bukti seperti dokumen, ponsel, hingga satu unit laptop. "Direktorat penyidikan Jampdisus telah menemukan barang-barang berupa berupa lima dus dokumen, kemudian barang bukti elektronik berupa handphone sebanyak 15 unit dan ada satu laptop dan empat softfile," kata Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Setelah dikumpulkan penyidik kemudian melakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 28 yang ditandatangani Direktur Penyidikan. "Tentu pada saatnya nanti penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," katanya. (an)

Topik:

Kejagung Korupsi Pertamina Nicke Widyawati