Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina Rp193,7 Triliun

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 10:55 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengunjungu Refinery Master Development Plan Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 11 Juli 2023.
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat mengunjungu Refinery Master Development Plan Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa, 11 Juli 2023.

Jakarta, MI - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memanggil Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Tahun 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun alat bukti lainnya, akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025) malam.

Monitorindonesia.com, telah berupaya meminta tanggapan dari Ahok, namun belum memberikan respons.

Adapun Kejagung telah menetapkan total sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Abdul Qohar menyebut sembilan orang tersangka itu terdiri dari enam pejabat Pertamina Patra Niaga dan tiga dari pihak swasta. Adapun dua tersangka baru yang ditetapkan Kejagung yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa kedua tersangka itu diduga melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang kemarin telah kami sampaikan," katanya.

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina:

1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.

5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.

7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.

9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. Jumlah kerugian itu merupakan perhitungan kerugian satu tahun. Belum diketahui total sesungguhnya kerugian yang dialami negara.

Topik:

Kejagung Ahok Tata Kelola Minyak Mentah