Lanjut! Kejagung Periksa Eks Kepala Divisi Keuangan dan Investas Asuransi Jiwasraya 'AW'

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 11:44 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (baju putih) (Foto: Dok MI/Aswan)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (baju putih) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014-2018, berinisial AW, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018, Rabu (26/2/2025).

Tak sendirian, dia diperiksa bersama Direktur PT GAP Capital, Muhammad Karim (MK); SMJ, Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; dan PS, Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008.

"Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret tersangka berinisial IR," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Kamis (27/2/2025).

Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata (IR) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa Isa pada saat kejadian masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) pada periode 2006-2012. 

"Kami telah menemukan bukti yang cukup mengenai adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi di Bapepam LK 2006-2012," kata Qohar dalam jumpa pers pada Jumat, 7 Februari 2025. 

IR diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Topik:

Kejagung Jiwasraya