Mafia Bawang Putih Gentayangan Tiap Tahun, APH Jangan Diam Saja!

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 1 Maret 2025 23:39 WIB
KPK diminta turut mengusut dugaan mafia kuota bawang putih yang bergentayangan di Kementerian Perdagangan sehingga merugikan petani (Foto: Dok MI/Ant)
KPK diminta turut mengusut dugaan mafia kuota bawang putih yang bergentayangan di Kementerian Perdagangan sehingga merugikan petani (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera memeriksa dan mengadili mafia kuota bawang putih di Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Perdagangan.

Tak hanya KPK, Kejaksaan Agung, dan Mabes Polri juga harus turun tangan mengusut mafia kuota bawang putih yang diduga melibatkan pejabat kementerian itu.

Penting dicatat bahwa dengan semakin meningkatnya harga dan kebijakan impor yang kontroversial, kasus dugaan mafia bawang putih ini dinilai sebagai cermin dari tantangan serius dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika pasar global.

Begitu disapa Monitorindonesia.com,Sabtu (1/3/2025) malam Trubus menilai bahwa persoalan impor bawang putih yang berefek pada stok dan harga pasaran di masyarakat, seharusnya bisa didalami aparat penegak hukum. 

Menurutnya, mafia ini sangat memperhatikan impor bawang putih sebagai salah satu komoditas di dalam negeri kerap berulang setiap tahunnya. 

"Melihat kebijakan yang ada seperti apa berkaitan dengan impor bawang putih itu? Kan itu di bawah Kementerian Perdagangan, sebenarnya sama Kementerian Pertanian," kata Trubus.

Pengusutan mafia impor bawang putih menjadi penting untuk saat ini, karena tambah Trubus, berkaitan dengan program swasembada pangan yang digalakkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.  "Jadi dilihat itu aturan-aturan selama ini di mana. Kemudian kan di situ mengenai ketersediaan stok, itu berapa? Itu kan yang tahu Kementerian Pertanian," katanya lagi. 

Menurutnya itu penting. "Pertanyakan stoknya dulu, dilihat terus diinventarisasi dulu stoknya itu pada tahun-tahun sekarang, mengapa impor itu," tandasnya.

APH jangan diam saja!

Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, mendesak KPK untuk segera mengusut dugaan praktik mafia bawang putih yang diyakini mengganggu kestabilan ekonomi nasional itu.

Fenomena ini merupakan gambaran nyata betapa mafia di sektor pangan dapat merusak fondasi ekonomi dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Data terbaru dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional mengungkapkan adanya lonjakan harga bawang putih.

Harga bawang putih ukuran sedang tercatat mencapai Rp 46.200 per kilogram pada Jumat (28/2/2025), naik dari Rp 44.850 per kilogram yang tercatat pada Jumat, 14 Februari 2025. Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah telah memberikan persetujuan impor sebesar 300 ribu ton bawang putih.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dalam menjaga stabilitas harga pangan, khususnya di tengah isu praktik mafia yang diyakini semakin merajalela.

"Mafia ekonomi adalah salah satu penyebab utama kerusakan perekonomian nasional. Khususnya, ketika yang bersangkutan berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan dan energi," kata Daniel Johan kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (1/3/2025).

Adapun kasus ini disebut juga mirip dengan skandal yang terjadi di sektor energi, seperti yang baru-baru ini mencuat di Pertamina. Daniel menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap mafia pangan harus segera dilakukan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.

"Jika Indonesia ingin terus maju, langkah tegas terhadap praktik mafia harus segera diambil. Kementerian Perdagangan perlu menciptakan pasar yang adil dan kompetitif sehingga visi Indonesia Emas semakin mudah terwujud," tukasnya.

Masalah yang berulang tiap tahun?

Kisruh importasi bawang putih merupakan masalah yang berulang tiap tahun. Sejumlah perusahaan menguasai kuota impor meski tak memenuhi syarat wajib tanam untuk mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Selain itu, ada dugaan pengusaha harus membayar pungutan dalam jumlah tertentu untuk mengantongi kuota impor.

Sementara pada tahun ini, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengklaim Kemendag telah menerbitkan persetujuan impor (PI) bawang putih sebanyak 300 ribu ton. 

Sebagian besar izin impor yang terbit itu ditujukan kepada perusahaan-perusahaan baru. Dari informasi yang didapatkan, total ada 26 dari 87 pelaku usaha yang telah memperoleh PI.

Di sisi lain, para importir lama justru tak kebagian jatah impor. Jangankan PI, mereka kini bahkan tak bisa mengajukan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kepada Kementerian Pertanian (Kementan). 

Padahal, para importir ini telah berkecimpung di bisnis impor bawang selama bertahun-tahun dan telah menjalankan wajib tanak yang disyaratkan Kementan.

Dugaan Komisi VI DPR

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam pada dua tahun yang lalu menduga ada mafia dalam proses impor bawang putih. Mafia tersebut meminta para importir untuk membayar agar menerima izin impor.

Mufti mengatakan sebanyak 163 importir telah menerima Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian pada Februari 2023. Namun Kementerian Perdagangan baru mengeluarkan 35 Surat Persetujuan Impor (SPI).

Importir yang belum menerima SPI kemudian ditawarkan oleh mafia untuk membayar Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram (kg) bawang impor agar bisa mendapatkan izin.

"Kalau kita total dalam satu tahun ada 500 ribu ton impor bawang putih berarti ada sekitar Rp1,5 triliun uang yang dinikmati oleh mafia impor bawang putih," kata Mufti dalam rapat kerja Komisi VI DPR dengan Menteri Perdagangan, Selasa (6/6/2023) silam.

Mufti menyayangkan adanya mafia impor bawang putih tersebut di tengah upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat inflasi. Maka dari itu, ia meminta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membuat tim khusus untuk memberantas mafia impor bawang putih.

"Karena seminggu terakhir pun jadi terang-terangan. Banyak sms menawarkan kepada importir itu bahwa ini dari KSP, ini dari dari Incopol, dari ini dari itu, pokoknya kalian bayar Rp3.000 kita akan keluarkan izin impor itu," kata Mufti.

Sementara Zulkifli Hasan saat itu mengatakan akan memeriksa terkait importir bawang putih yang sulit mendapatkan izin impor. Namun, ia menjamin tidak ada jajaran Kemendag yang meminta importir untuk membayar demi mendapat izin impor.

"Kalau ada isu (bayar) Rp2.000, Rp3.000 laporkan pak ada badan hukum. Saya jamin anak buah saya enggak ada main-main gitu. Tapi kalau ada laporkan saja," tandas Zulhas. (wan)

Topik:

KPK Mafia Bawang Putih Kemendag