KPK Apresiasi MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Maret 2025 17:23 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa mahardhika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa mahardhika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL mantan Menteri Pertanian, dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (2/3/2025).

Tessa mengatakan, dengan adanya putusan ini, maka status perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dengan ini SYL akan menjalani masa hukuman serta pembayaran uang pengganti sesuai dengan putusan majelis hakim.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," jelas Tessa.

Selain untuk memberikan efek jera, Tessa menjelaskan bahwa hukuman pembayaran uang pengganti juga diterapkan sebagai instrumen dalam peningkatan asset recovery. 

"Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery," terang Tessa.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, seperti modus perkara dalam kasus SYL, pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu pencegahan korupsi yang dilakukan KPK di lingkungan ASN. "Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali," lanjut Tessa.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," dikutip dari situs MA, Jumat (28/2).

Putusan perkara nomor 1081 K/PID.SUS/2025 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Yohanes Priana dengan anggota hakim Agung Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, pada Jumat (28/2/2025).

Topik:

KPK Mahkamah Agung Syarul Yasin Limpo MA Tolak Kasasi SYL