Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil DJP Jakarta


Jakarta, MI - Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, Sugianto Halim, mangkir dari pemeriksaan dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang telah dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/3/2025) kemarin.
Kasus ini telah menyeret mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka.
Sugianto seharusnya diperiksa bersama Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin dan Shitta Amalia selaku PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa Sharif diperiksa soal aliran uang kepada mantan pejabat pajak Muhammad Haniv yang kini telah ditahan KPK. "Saksi hadir didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka," kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Sementara Shitta diperiksa terkait kebijakan permintaan dana untuk fashion show. "Saksi hadir didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show," jelas Tessa.
Sebagaimana diketahui, KPK menduga Muhamad Haniv menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Gratifikasi itu disebut salah satunya untuk mendukung ajang fashion show yang digelar anaknya. Maka dari itu, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor. Dia diduga menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadinya.
"Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025) lalu.
Anak Haniv berinisial FP disebut memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Febby Haniv (FH) di Victoria Residence, Karawaci sejak 2015.
Diungkapkan Asep, Haniv mengirimkan email ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, YD pada 5 Desember 2016 yang isinya meminta dicarikan sponsor untuk ajang fashion show pada 13 Desember 2016. "(Email) berisi permintaan yang bersangkutan untuk dicarikan sponsorship fashion show FH Pour Homme by FH yang akan dilaksanakan tanggal 13 Desember 2016. Permintaan ditujukan untuk '2 atau 3 perusahaan yang kenal dekat saja'," beber Asep.
Tahun 2016-2017, dana yang masuk ke rekening terkait pelaksanaan fashion show FH Pour Homme by Febby Haniv yang sumbernya dari perusahaan atau perorangan selaku wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus sebesar Rp 387.000.000.
Sedangkan dana masuk terkait fashion show tersebut yang berasal dari bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus senilai Rp 417.000.000.
"Bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show jumlahnya jadi Rp 804.000.000, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapatkan keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show," ucap Asep.
Selain itu, KPK mengendus dugaan penerimaan gratifikasi Haniv lainnya. Nilai totalnya disebut mencapai puluhan miliar rupiah. "Bahwa HNV diduga melakukan perbuatan TPK berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp 804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634 sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp 21.560.840.634," jelas Asep.
Topik:
KPK DJP Muhammad Haniv Direktur PT Prima Konsultan Indonesia Sugianto Halim