KPK Garap Dirut PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita di Kasus Gratifikasi DJP

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 5 Maret 2025 13:01 WIB
Dirut PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (Foto: Istimewa)
Dirut PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita (SS) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi untuk kebutuhan fashion show anak, yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Mohamad Haniv (HNV).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (5/3/2025).

Penyidik juga memanggil dua saksi lain dalam perkara ini. Mereka yakni pegawai negeri sipil (PNS) Suryanto (S) dan mantan Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan Yudios Syaftiar (YS).

Sebelumnya, KPK menetapkan HNV selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Banten (2011), Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015 – 2018), sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2016 HNV diduga telah menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya. HNV meminta YD selaku Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3 untuk dicarikan sponsorship usaha anaknya. Pada rentang waktu 2016 s.d. 2017 seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship tersebut sebesar Rp804 juta. 

Penerimaan berasal dari perusahaan dan perorangan, baik yang merupakan Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun WP wilayah lainnya.

Selain itu, pada periode waktu 2014 s.d 2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valas Dollar Amerika dari beberapa pihak melalui BSA sebagai perantara. Penerimaan tersebut ditempatkan pada deposito dengan menggunakan nama pihak lainnya, yang selanjutnya dilakukan pencairan ke rekening HNV sejumlah Rp 14 miliar. 

Kemudian pada periode 2013 - 2018, HNV juga diduga melakukan transaksi keuangan pada rekening-rekening miliknya melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya sejumlah Rp6.6 miliar. 

Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21,5 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka HNV diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, pemeriksaan para saksi, serta penelusuran aset terkait.

Topik:

KPK Dirut PT Indonesia Wacoal Suryadi Sasmita