KPK Belum Pernah Periksa Eks Pejabat Pajak M Haniv Meski Sudah Tersangka


Jakarta, MI - Mantan Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus 2015-2018, Mohammad Haniv dalam kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tercatat belum pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meski telah menyandang status sebagai tersangka dengan tuduhan menerima aliran uang setidaknya mencapai Rp10,3 miliar.
Terkait hal itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengklaim tak mengetahui jadwal detil pemeriksaan yang sudah dirancang penyidik dalam kasus gratifikasi eks pegawai Ditjen Pajak tersebut.
Menurut dia, pimpinan tak mengetahui detail teknis penyidikan yang berlangsung di lembaga anti rasuah yang dia pimpin itu. "Kalau surat pemanggilan itu penyidik itu nanti," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (05/03/2025).
Tak hanya itu, dia juga tidak hafal detail tentang fakta hukum dalam kasus ini. Hal ini termasuk fakta aliran dana para wajib pajak perorangan dan badan kepada Haniv hingga 2022.
Padahal, Haniv sudah mengundurkan diri dari statusnya di Ditjen Pajak pada 2018. "Iya, makanya jadi itu tidak menutup kemungkinan meski pun dia [Haniv] sudah berhenti, tapi masih ada aliran. Itu sedang didalami sama penyidik. Nanti akan menjadi semua terang mana kala sudah ada tindakan [pemeriksaan] lebih lanjut," jelas Setyo.
Adapun KPK awalnya menyoroti aliran dana sejumlah wajib pajak ke rekening anak Haniv, Feby Paramita. Haniv diduga meminta para wajib pajak untuk ikut membiayai kegiatan fashion show Feby.
Aliran dana tersebut pun dipastikan bukan pendaan promosi atau sponsorship. KPK memastikan tak ada hubungan timbal balik serta promosi yang terjadi antara pemberi dana dan anak Haniv tersebut.
Berdasarkan data KPK, saat menjabat Kepala Kantor Pajak Wilayah Jakarta Khusus pada 2015-2018, Haniv setidaknya menerima aliran uang dari sejumlah wajib pajak untuk kegiatan Feby hingga Rp804 juta.
Di sisi lain, selama periode 2014-2022, Haniv juga disebut menerima uang dalam bentuk mata uang asing yang kemudian dialihkan menjadi deposito BPR.
Topik:
KPK DJP