Direktur Summarecon Sharif Benyamin Terseret Kasus Eks Pejabat Pajak M Haniv

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Maret 2025 23:03 WIB
Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong, Sharif Benyamin (Foto: Istimewa)
Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong, Sharif Benyamin (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Direktur Kerja Sama Operasional (KSO) Summarecon Serpong, Sharif Benyamin terseret dalam kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Muhamad Haniv. 

Kini Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalaminya soal aliran uang kepada mantan anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu.

"Saksi hadir didalami terkait aliran dana kepada tersangka MH," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, Kamis (6/3/2025). 

KPK sebelumnya telah menetapkan Haniv sebagai tersangka menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp21,56 miliar. 

Sebanyak Rp804 juta di antaranya diduga untuk acara fashion show anaknya, Feby Paramita.

Kemudian penerimaan valas sebesar Rp6.665.006.000 dan deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Haniv.

Selain Sharif, penyidik juga memeriksa saksi Shitta Amalia selaku PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak. "Saksi hadir didalami terkait kebijakan permintaan dana untuk fashion show," jelas Tessa.

Penyidik KPK semestinya juga memeriksa saksi Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia. 

Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan belum diketahui kapan dipanggil lagi.

Topik:

Direktur Summarecon Sharif Benyamin KPK DJP M Haniv