Bongkar Korupsi Minyak Pertamina, Kejagung Cecar Eks Dirjen Migas ESDM Djoko Siswanto

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 7 Maret 2025 05:05 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksaan ke 9 orang saksi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Salah satunya, Djoko Siswanto (DS) selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018.

"DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018,"  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar.

8 saksi lainnya adalah:

1.    Triantoro Sarwoto (TRI) selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
2.    Dyah Anjarwati (DA) selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
3.    Martin Hendra Nata (MHN) selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td.
4.    Aji Danardono (ADD) selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
5.    Eko Ricky Susanto (ERS) selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
6.    Agung AHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
7.    BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
8.    Arief Ibadi (AI) selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.

"Adapun sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," jelas Harli.

Sebelumnya, Penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini. Masing-masing RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.

YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.

GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Sebagaimana disampaikan Harli sebelumnya, perkara ini mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 Trilyun.

Kerugian tersebut bersumber dari komponen sebagai berikut: Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 Trilyun; Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 Trilyun; Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 Trilyun; Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 Trilyun; dan Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 Trilyun.

Topik:

Kejagung Pertamina