Kejagung Periksa VP Retail Fuel Sales Pertamina Patra Niaga Eko Ricky Susanto


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Eko Ricky Susanto (ERS) selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga sebagai saksi korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Kamis (6/3/2025).
"ERS selaku VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar
Selain itu, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa Triantoro Sarwoto (TRI) selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak; Dyah Anjarwati (DA) selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas; Martin Hendra Nata (MHN) selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td; Aji Danardono (ADD) selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, Djoko Siswanto (DS) selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018; Agung AHP selaku VP PTD PT Pertamina Patra Niaga; BP selaku Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga; dan Arief Ibadi (AI) selaku Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
"Para saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk," jelas Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
PT Pertamina (Persero) sebelumnya telah membantah Pertamax merupakan BBM hasil oplosan. Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan Pertamax tetap sesuai standar, yaitu RON 92, dan memenuhi semua parameter kualitas bahan bakar yang telah ditetapkan Ditjen Migas.
Fadjar menyebut Kementerian ESDM juga terus mengawasi mutu BBM dengan cara melakukan uji sampel BBM dari berbagai SPBU secara periodik.
Ia menerangkan ada perbedaan signifikan antara oplosan dengan blending BBM. Oplosan adalah istilah pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan, sedangkan blending merupakan praktik umum (common practice) dalam proses produksi bahan bakar.
"Blending dimaksud adalah proses pencampuran bahan bakar atau dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau RON tertentu dan parameter kualitas lainnya," jelasnya.
Fadjar mencontohkan Pertalite yang merupakan campuran komponen bahan bakar RON 92 atau yang lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah sehingga dicapai bahan bakar RON 90.
Dengan demikian, Fadjar mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir terkait mutu BBM Pertamina "Kualitas Pertamax sudah sesuai dengan spesifikasinya, yaitu dengan standar oktan 92," kata Fadjar.
Topik:
Kejagung PertaminaBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
14 jam yang lalu
![Pertamina Dukung UMKM Lokal Go Global Lewat Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Karyawati Nutsafir sedang menyiapkan kemasan-kemasan Nutsafir untuk Booth UMKM Pertamina di Pertamina Grand Prix of Indonesia. Nutsafir menjadi salah satu pilihan kue kering favorit pelanggan, di ajang balap internasional ini. [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/umkm-lokal-go-global-lewat-ajang-pertamina-grand-prix-of-indonesia-2025.webp)
Pertamina Dukung UMKM Lokal Go Global Lewat Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025
14 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
2 Oktober 2025 03:14 WIB