Politikus NasDem Ahmad Ali Terseret Gratifikasi Eks Bupati Kukar Rita

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 10 Maret 2025 00:44 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali (Foto: Dok MI)
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Ali (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik mencecar Ahmad Ali soal penerimaan metrik ton batu bara yang diduga melibatkan Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).

Kendati demikian Tessa tak menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ahmad Ali tersebut. Termasuk soal keterkaitan Ahmad Ali dengan penerimaan batu bara yang menjerat Rita Widyasari.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ahmad Ali di Polres Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025).

KPK pun mengungkap alasan pemeriksaan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) tersebut bukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ataupun di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

Kata Tessa, penyidik yang menangani perkara Rita sedang melakukan pemeriksaan kasus lain di luar kota.

Selain itu, lanjut Tessa, Ahmad Ali juga terinformasi ingin pergi ke Saudi Arabia pada pekan depan untuk melaksanakan ibadah umrah.

Sehingga Ahmad Ali bersedia diperiksa dengan syarat mendatangi lokasi penyidik yang memeriksa.

"Penyidiknya sedang melakukan pemeriksaan di luar kota. Yang bersangkutan (Ahmad Ali) terinfo mau melaksanakan ibadah umroh minggu depan sehingga bersedia untuk diperiksa dan mendatangi di mana penyidik berada hari ini," kata Tessa, Jumat (7/3/2025).

KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari.

Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Japto sudah diperiksa pada Rabu, 26 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

"Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini," katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

"Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir," ujar Asep.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

"(Uang gratifikasi kemudian) itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir," tutur Asep.

"Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang (Ahmad Ali dan Japto) ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya," katanya.

Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

"Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan," kata dia.

"Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang," sebut Asep.

Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

"Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan," ujar Asep.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp 56 miliar. 

Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

Topik:

KPK Ahmad Ali Rita Widyasari