KPK Periksa Direktur PT PGN Desima Siahaan soal Korupsi Jual Beli Gas

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Maret 2025 14:59 WIB
Desima E. Siahaan, Direktur PT PGN (Foto: Ist)
Desima E. Siahaan, Direktur PT PGN (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Desima E. Siahaan, Direktur PT PGN sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE), Senin (10/3/2025).

Direktur Keuangan PT PGN 2016–April 2018, Nusantara Suyono; Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina 2014–2017; Yenni Andayani, Direktur Gas PT Pertamina 2014–2017 dan Wiko Migantoro, Direktur Utama PT Pertagas juga turut menjadi saksi.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," kata kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Mahardika.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati (NW). "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama NW, Direktur SDM PT Pertamina," lanjut Tessa.

Sebelumnya, KPK membeberkan masalah dalam dugaan rasuah di PT PGN. Tindak pidana yang diusut berkaitan dengan jual beli.

KPK enggan memerinci lebih lanjut kerja sama sektor gas bumi yang diusut pihaknya. Negara ditaksir merugi miliaran rupiah gegara kelakuan para tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kedua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Komersial PT PGN (2016–Agustus 2019), Danny Praditya (DP), dan mantan Komisaris PT IAE (2016–22 Januari 2024), Iswan Ibrahim (IB).  Keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan.

Topik:

KPK PGN