Praperadilan Kedua Gagal, Hasto Diadili 14 Maret 2025

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Maret 2025 15:15 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto [Foto: Doc. MI]

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri (PN) Jaksel memutuskan permohonan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK gugur, karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan Hasto, setelah permohonan pertama dinyatakan tidak diterima.

"Mengadili menyatakan permohonan pemohon gugur," kata hakim tunggal Afrizal Hady, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

Putusan PN Jaksel sudah dapat diprediksi, karena perkara Hasto sudah dilimpahkan KPK ke penuntutan pada pekan lalu. Sementara KPK sempat meminta agar sidang praperadilan ditunda.

Sikap KPK tersebut, bisa dibaca untuk mengakali praperadilan kedua Hasto. Dengan dilimpahkannya perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, PN Jaksel tak bisa mengadili praperadilan.

"Oleh karena perkara a quo telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur," ujar Afrizal.

Sebelumnya, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan, Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Februari 2025. 

Ada dua permohonan, pertama tentang sah tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK.

"Kedua, tentang sah tidaknya penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan berdasarkan," ungkap Djuyamto.

Topik:

Praperadilan Kedua Hasto Sekjen PDIP Hasto