Tersangka Korupsi PGN Danny Praditya Tak Ditahan Usai Diperiksa KPK

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Maret 2025 21:13 WIB
Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 (Foto: Dok MI/Net/Ist)
Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 (Foto: Dok MI/Net/Ist)

Jakarta, MI - Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 yang juga Direktur Utama PT Inalum dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas. 

Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda. Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, bahwa keduanya sempat dipanggil pada Jumat (7/3/2025), namun hanya Danny yang memenuhi panggilan. 

Soal kapan akan diperiksa dan ditahan, Juru Bica KPK Tessa Mahardika Sugiarto sebelumnya menyatakan kepada Monitorindonesia.com, belum ada informasi dari penyidik KPK. "Belum ada info dari penyidik.Pemanggilan saksi/tersangka bergantung kepada kebutuhan Penyidik dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," kata Tessa.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Inti Alasindo Energi. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. Penyitaan ini dilakukan tim penyidik saat menggeledah tiga rumah pegawai PT PGN terkait kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT PGN. Kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.

Topik:

KPK PGN Danny Praditya