Kejagung Didesak Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di Korupsi Minyak Mentah, Akan Menyusul Riva Siahaan Cs?


Jakarta, MI - Sudah seharusnya tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Nicke Widyawati yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024.
Apa lagi penyidik gedung bundar itu mulai memeriksa orang-orang di PT Pertamina khususnya pada Integrated Supply Chain (ISC) pada Jumat (7/3/2025) lalu. Bahwa Kejagung memeriksa Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019–2020, berinisial CJ sebagai saksi.
Lalu Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama; Dirjen Migas Kementerian ESDM 2020-2024 Tutuka Ariadji; dan Plt Dirjen Migas 2020 Ego Syahrial juga turut diperiksa.
Adapun pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Jika merujuk laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2021 Semester I, pasca-pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (Petral) medio 2014, ISC menjadi koordinator dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Bahwa ISC dipimpin seorang senior vice president (SVP) dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama Pertamina. Maka dengan demikian penyidik perlu memeriksa siapa SVP-nya waktu itu.
"Perlu memeriksa eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati karena laporan ISC kan kepada beliau,” kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus dikutip pada Selasa (11/3/2025).
Menurut Iskandar, langkah tersebut untuk menghindari prasangka bahwa Kejaksaan Agung hanya menyasar orang-orang tertentu dalam kasus ini terutama untuk periode 2021-2023.
Sebab, pada periode ini pula subholding termasuk PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional dan Pertamina International Shipping baru mulai beroperasi.
“Sesuai LHP BPK itu pengadaan minyak mentah dan produk kilang dalam periode tersebut telah menunjukkan berbagai kelemahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian internal. Apakah ada ketidaksesuaian antara hasil audit BPK dengan fakta hukum yang ditemukan Kejaksaan Agung? Atau, apakah ada penyimpangan yang tidak terungkap dalam audit BPK?” tanya Iskandar.
Pun, pihaknya menginventarisasi persoalan pengadaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-Semester I/2021 sesuai LHP BPK.
Dari inventarisasi itu, maka IAW menemukan masalah pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada 2018-2020 masih dilakukan langsung oleh PT Pertamina (Persero) dan Struktur subholding baru mulai efektif setelah restrukturisasi Kementerian BUMN pada 2020-2021, di mana PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional mulai berperan.
“Jika memang terjadi korupsi dalam proses pengadaan minyak mentah, seharusnya penyelidikan tidak hanya berfokus pada periode subholding (2021-2023), tetapi juga mencakup 2018-2020, saat masih di bawah kendali penuh Pertamina (Persero),” tandas Iskandar Sitorus.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT Kilang Pertamina Internasional Hermansyah Y. Nasroen membenarkan keterangan Iskandar. Subholding ini tidak bisa memberi keterangan apa pun terkait kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung itu. “Kami belum berkapasitas untuk menjawab hal tersebut karena KPI mengelola kilang sejak 2021 atau sejak dimulainya holding–subholding Pertamina,” demikian Hermansyah.
Nicke akan menyusul?
Kejagung dipastikan akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018-2023 yang merugikan negara Rp193 triliun itu.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (25/2/2025) menegaskan pihaknya akan memanggil siapa pun yang diduga terlibat, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperiksa.
“Jadi sabar dulu, ya. Siapa pun yang terlibat, pasti akan dipanggil,” kata Abdul Qohar.
Soal kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus ini, dia menegaskan bahwa penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain. “Apabila buktinya cukup, maka sesuai dengan ketentuan perundangan, status tersangka bisa ditetapkan,” ungkapnya.
Abdul Qohar menambahkan bahwa Nicke hingga saat ini belum menjadi tersangka. “Saat ini bu Nicke belum menjadi tersangka karena hanya ada tujuh tersangka yang telah ditetapkan tadi malam,” katanya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Harli Siregar mengatakan pemeriksaan saksi dalam kasus ini dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan. “Semua dalam rangkaian membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” kata Harli, Senin (10/3/2025) malam.
Dari 9 tersangka dalam kasus ini, enam diantaranya adalah Direksi pada anak perusahaan Pertamina, yakni PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.
Kendati demikian, sampai kini belum diketahui keterlibatan Direksi Pertamina dan juga rencana pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati yang menjabat periode 2018 – 2024. Padahal, patut diduga praktik impor minyak mentah dan campuran atau blending Pertamax 90 dan bawahannya dengan Pertamax 92 atas sepengetahuan jajaran Direksi Pertamina ?
“Pertanyaan itu menarik untuk dijawab. Apakah Riva Siahaan (Dirut PT. Pertamina Patra Niaga) diduga memanipulasi laporan ke pejabat atasannya atau sebaliknya karena ada dugaan permufakatan jahat atau ada tekanan, ” kata pegiat anti korupsi Iqbal D. Hutapea.
Pertanyaan ini lantaran praktik itu berlangsung lima tahun, sejak 2018 – 2023. Juga kerugian negara sangat besar yakni Rp 193, 7 triliun. Itu hitungan untuk 2023.
Pun, Iqbal percaya Kejagung mampu menguak misteri dibalik putusan impor minyak dan oplosan Pertamax yang diajukan Riva Siahaan, salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Melihat aneka skandal CPO, Kegiatan Perkebunan oleh PT. Duta Palma Group dan terakhir Skandal Timah, saya yakin dan percaya misteri itu dapat diungkap Kejagung dan dijadikan tersangka," tandasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono. Kemudian, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Selanjutnya, dari pihak swasta ada Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kerry merupakan anak dari Riza Chalid, pengusaha yang dijuluki sebagai The Gasoline Godfather. Bahkan rumah Riza Chalid sempat digeledah dan hasilnya penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang senilai Rp 833 juta dan dalam bentuk US$ itu 1.500.
Untuk sementara ini, Kejagung menghitung dugaan korupsi tata kelola minyak di Pertamina dengan kerugian negara setidaknya Rp 193,7 triliun.
Dugaan korupsi terjadi pada 5 komponen yang menyebabkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.
Seperti analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejagung menyebut dugaan korupsi dalam kasus ini di antaranya menyatakan kilang milik Pertamina tak bisa mengolah minyak mentah dalam negeri sehingga harus impor dengan harga digelembungkan.
Juga mengimpor bensin RON 90 dengan harga RON 92 dan menjadikannya bensin RON 92 dengan dioplos. Tindakan ini berlangsung dalam kurun 2018-2023. (an)
Topik:
Kejagung Korupsi Pertamina Nicke WidyawatiBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
1 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
12 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB