Menilik Dugaan Keterlibatan Nicke Widyawati di Korupsi Pertamina Lewat Nyanyian Tersangka Dimas Werhaspati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Maret 2025 03:46 WIB
Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati (Foto: Dok MI/Ist)
Eks Dirut PT Pertamina Nicke Widyawati (Foto: Dok MI/Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dimas Werhaspati, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan LPG di PT Pertamina (Persero). Dimas diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar 2-3% dari harga pasar melalui skema penggelembungan harga kontrak pengangkutan minyak dan LPG.

Penyidik gedung bundar JAM Pidsus Kejagung menemukan adanya markup 12% dari harga pasar dalam kontrak dengan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS). Modus operandi ini melibatkan berbagai perusahaan afiliasi yang menjadi perantara pengangkutan, mengindikasikan adanya dugaan praktik korupsi sistematis.

Di lain sisi Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) (2018-2023) atau dalam kurun waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Meski belum ada indikasi langsung keterlibatan Nicke dalam skandal ini, namun penyidik terus mendalami apakah kebijakan di bawah kepemimpinannya turut mempengaruhi praktik markup harga ini. Peluang pemeriksaan terhadap Nicke pun terbuka lebar.

Adapun Dimas Werhaspati ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-16/F.2/Fd.2/02/2025 pada 24 Februari 2025, dengan sangkaan: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan bersama dalam tindak pidana.

Penyidik menemukan bahwa skema korupsi ini dijalankan melalui beberapa perusahaan afiliasi yang berperan sebagai perantara dalam pengangkutan minyak dan LPG.  Perusahaan yang diduga terlibat antara lain:

PT Navigator Khatulistiwa – Pengangkutan LPG.
PT Jenggala Maritim – Pengoperasian kapal tanker minyak dan LPG.
PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) – Penyedia jasa transportasi minyak dan LPG.
PT Orbit Terminal Merak (OTM) – Operator penyimpanan dan distribusi LPG.
Skema yang ditemukan:

Harga kontrak dinaikkan 12% dari harga pasar. Keuntungan pribadi 2-3% dari harga pasar dialirkan ke Dimas melalui fee dari perusahaan afiliasi. Penyidik mengungkapkan bahwa PT Jenggala Maritim dan PT Navigator Khatulistiwa memiliki kontrak dengan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS) dengan detail sebagai berikut:

Durasi Kontrak: 3 tahun (dengan opsi perpanjangan 1+1 tahun).
Harga Sewa Kapal:
Jenggala Nassim: USD 37.000/hari (internasional) / USD 20.000/hari (domestik).
Jenggala Bango: USD 23.000/hari.
Skema Pembayaran: Transfer langsung setelah rekapitulasi bulanan.
Barang Bukti & Keterangan Tersangka
Penyidik telah mengamankan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan, serta memeriksa sejumlah saksi dari PT PIS dan PT KPI (Kilangan Pertamina Internasional). 

Beberapa nama yang diperiksa antara lain: Agus Purwono (PT KPI); Yoki Firnandi (PT PIS); Muhammad Resa (PT PIS).
Sementara itu, Dimas Werhaspati mengaku memberikan keterangan secara sukarela, namun ia berdalih tidak mengingat detail nomor dan tanggal kontrak yang ditandatangani.

Kasus ini mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan LPG melalui skema penggelembungan harga serta penggunaan perusahaan afiliasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kini penyidik masih terus menelusuri apakah ada keterlibatan pejabat Pertamina lainnya, termasuk kemungkinan peran Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama Pertamina 2018-2023.

Topik:

Kejagung Pertamina Nicke Widyawati