Hakim PT Jakarta Perberat Hukuman Bos Timah Tamron Jadi 18 Tahun Penjara

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 17 Maret 2025 21:45 WIB
Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon (Foto: Ist)
Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Tamron alias Aon yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tahun 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun," dikutip dari salinan putusan, Senin (17/3/2025).

Vonis pada tingkat banding ini lebih berat dari vonis 8 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Jakarta menyatakan mengubah putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas terdakwa Tamron yang dijatuhkan pada tanggal (27/12/2024) lalu. 

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teguh Harianto, Senin (17/3/2025).

Dalam putusan banding oleh Majelis Hakim PT Jakarta, Tamron tetap diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, namun hakim merubah ketentuan subsider yang mulanya satu tahun menjadi enam bulan masa tahanan.

Tamron juga diwajibkan membayarkan uang pengganti sebagai pidana tambahan sebesar 3,54 triliun subsider lima tahun penjara.

Topik:

Korupsi Timah Pengadilan Tinggi Jakarta Putusan Banding Tamron