Kejagung Buka Suara soal Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia Rp 8,3 Triliun


Jakarta, MI - Kabar kasus dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp8,3 triliun telah nyaring terdengar di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hanya saja sampai saat ini Kejagung belum menerima aduan atau laporan dugaan rasuah itu.
"Aku baru cek belum ada," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (18/3/2025).
Jika sudah ada laporan masyarakat, tambah Harli, pihaknya akan menindaklanjutinya. "Kalau ada dugaan korupsi silakan saja dilaporkan," katanya.
Selanjutnya, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia itu.
Etos Indonesia Institute sebelumnya mendesak Kejagung agar segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut.
“Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, pekan lalu.
Lantas dia mengapresiasi langkah Kejagung dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar seperti kasus PT Timah dengan dugaan kerugian negara Rp300 triliun dan Kasus PT Pertamina Patra Niaga.
“Dugaan kasus korupsi di PT Pupuk Indonesia ini juga harus segera diusut karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Ini bisa mengganggu program prioritas Pak Prabowo, swasembada pangan,” tegas Iskandarsyah.
Berdasarkan audit independen, ditemukan adanya selisih laporan keuangan sebesar Rp8,3 triliun. Situasi ini diperburuk dengan temuan rekening yang tidak disajikan dalam neraca atau transaksi tunggal senilai hampir Rp7,98 triliun. “Angka tersebut terdiri dari jumlah kas yang dibatasi penggunaannya sebesar Rp707,87 miliar dan penempatan deposito berjangka sebesar Rp7,27 triliun,” bebernya.
Sementara itu PT Pupuk Indonesia (Persero) membantah isu adanya dugaan manipulasi itu. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menyebut, laporan keuangan perusahaan telah dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan diaudit kantor akuntan publik independen.
Selain itu, laporan keuangan itu telah ditinjau ulang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengawasan otoritas pasar modal terhadap emiten yang menerbitkan obligasi.
"Pupuk Indonesia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai dugaan manipulasi laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Kami berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan transparansi laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen serta di-review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai regulasi yang berlaku," kata Wijaya, Jumat (7/3/2025) lalu.
Terkait tuduhan pencairan deposito sebesar Rp15,932 triliun yang tidak dilaporkan, Wijaya mengatakan perubahan saldo deposito yang dimiliki Pupuk Indonesia juga telah dicatat secara transparan dalam laporan keuangan. Penurunan saldo yang terjadi, kata dia, telah dijelaskan karena adanya faktor-faktor, seperti penempatan ke dalam deposito jatuh tempo lebih dari tiga bulan, penempatan kas dalam kategori kas yang dibatasi penggunaannya, serta pencairan lainnya yang sesuai dengan prinsip akuntansi.
Topik:
Kejagung PT Pupuk IndonesiaBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

BPK Didesak Audit Perdin Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi: Jangan Anggap Perusahaan "Nenek Moyangnya"!
18 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB