Diduga Sudah Lama, Pengamat Dorong Investigasi Manipulasi Lapkeu PT Pupuk Indonesia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Maret 2025 11:28 WIB
PT Pupuk Indonesia (Persero) (Foto: Dok MI)
PT Pupuk Indonesia (Persero) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dugaan manipulasi laporan keuangan (Lapkeu) PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun turut dicurigai sudah berlangsung lama. Maka sudah seharusnya aparat penegak hukum (APH) melakukan investigasi.

"Harus ada investigasi aparat penegak hukum, KPK ataupun Kejagung. Sebab di situ ada dugaan persoalan tata kelola yang tidak transparan kan, tidak akuntabel jadi perlu ditindaklanjuti dari temuan itu ke aparat penegak hukum," kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti (Usakti) Trubus Rahadiansyah kepada Monitorindonesia.com, Rabu (19/3/2025).

Dengan dugaan manipulasi yang sudah berlangsung lama itu, tegas dia, maka tidak bisa dibiarkan. Pasalnya, kata Trubus, swasembada pangan akan sulit tercapai bila masih ada korupsi di sektor ini.

"Untuk swasembada pangan menjadi sulit sekali kalau modelnya seperti itu, artinya memang harus ada pembenahan semua apabila indikasinya ke sana," pungkas Trubus.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa jika sudah ada laporan masyarakat akan menindaklanjutinya. "Kalau ada dugaan korupsi silakan saja dilaporkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Selanjutnya, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi-saksi, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia itu.

Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, sebelumnya menyatakan bahwa kerugian PT Pupuk disebabkan banyak faktor. Di antaranya adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,3 triliun.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, ia meminta Kejaksaan Agung melalui Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) untuk segera memanggil dan menetapkan Direktur Utama PT Pupuk Indonesia beserta Direktur Keuangannya sebagai tersangka.

"Ini uang negara, bukan uang nenek moyangnya. Jadi harus dikembalikan kepada negara untuk rakyat," kata Iskandarsyah.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut berbasis data yang valid dan bukan sekadar opini. "Dengan data ini, kami akan terus mendorong Kejaksaan Agung untuk bertindak atas pencurian uang negara ini," tegasnya.

Topik:

KPK Kejagung PT Pupuk Indonesia Korupsi PT Pupuk Indonesia