Usaha Dimatikan Astra Otoparts, Pakar Hukum Dorong Sukiyat Tempuh Jalur Pidana


Jakarta, MI - Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr yang dilayangkan penggagas Esemka yang juga Direktur Utama PT Kiat Inovasi Indonesia (KII), Sukiyat, telah bergulir di meja hijau.
Hanya saja pihak PT Valesto Indonesia (Tergugat I) dan PT Ardendi Jaya Sentosa (Tergugat II) dan PT Astra Otopart, Tbk., induk dua perusahaan tersebut sebagai turut tergugat absen dalam sidang perdana pada Senin (10/3/2025) lalu. Sehingga hakim menunda sidang hingga 24 Maret 2025 pekan depan.
Terkait hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendorong Sukiyat agar menempuh jalur hukum pidana saja, sebab jalur perdata acap kali bertele-tele.
"Sebaiknya Sukiyat menempuh jalur pidana saja, karena jalur perdata cukup panjang dan bertele-tele, cari pengacara spesialis pidana," tegas Hudi saat ditemui Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Menurut Hudi, pengusaha kecil itu relatif lebih jujur dan apa adanya sehingga sering kali dimanfaatkan oleh pengusaha besar yang akhirnya bermuara pada kerugian pengusaha kecil.

"Saya khawatir untuk gugatan perdata tidak dikabulkan akibat banyak kelemahan, banyak kasus pengusaha besar memperdaya pengusaha kecil akibat terlalu polos sehingga perjanjian yang dibuat memiliki banyak kelemahan dan akan menyulitkan pengusaha kecil dalam mencari keadilan saat bermasalah atau terjadi wanprestasi," beber Hudi.
MONITOR JUGA: Selain Gugat Perdata Rp 33 Miliar, Sukiyat Bisa Pidanakan PT Astra Otoparts
Maka, tambah Hudi, sebaiknya jika mengalami kelicikan pengusaha yang dirugikan, mencari partner lain yang mengalami nasib yang sama sebagai korban pengusaha besar untuk berjuang bersama-sama mencari keadilan secara perdata dan pidana. "Terkait kredibilitas saham yang akan turun hal itu pasti sudah dipikirkan sebelumnya untuk mengantisipasi," jelas Hudi yang juga advokat dari Justice Law Office (JLO).
Meski tak sepenuhnya memberi legal opinion terkait kasus perdata Sukiyat karena tidak miliki berkas, namun Hudi menyarankan agar Sukiyat mencari pengacara dan ahli pidana terbaik untuk menghadapi pengusaha besar tersebut, jika memang akan menempuh jalur pidana.
"Putusan pidana mengalahkan putusan perdata agar pengusaha besar itu dapat memenuhi kewajiban kepada Sukiyat," demikian Hudi Yusuf.
Kelicikan Astra Otoparts
Sebagaimana diberitakan Monitorindonesia.com sebelumnya, bahwa Sukiyat melakukan upaya hukum perdata terhadap PT Astra Otoparts. Tuntuan hukum tersebut terkait mobil perdesaan atau Alat Mekanis Multiguna Perdesaan (AMMDes) ke dua anak perusahaan PT. Astra Otoparts, Tbk; PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa.
"Sebagai inisiator dan penggagas mobil ini, hak-hak kami dikebiri. Usaha ini dimatikan pelan-pelan, saya minta pihak Astra bertanggung jawab dan memenuhi semua kewajibannya sesuai kesepakatan yang dibuatnya," kata Sukiyat.
MONITOR JUGA: Sukiyat Diduga Ditipu Astra Otopart Berujung Gugatan ke PN Jakarta Utara
Setelah melakukan upaya somasi kedua kalinya, H Sukiyat secara resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 110/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
"Kami sudah melayangkan surat somasi yang kali keduanya ke PT Velasto Indonesia dan PT Ardendi Jaya Sentosa. Namun enggan digubris sehingga kami akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," kata kuasa hukum AB & Partners lainnya, Muh Dzaki Nouval.
Adapun kelicikan PT Astra itu berawal perjanjian kedua belah pihak terkait dengan kompensasi yang diterima Sukiyat dan lainnya sebagai Inisiator pembuatan Mobil AMMDes yang diproduksi bersama PT Kiat Inovasi In (KII) dan pihak Astra melalui PT Velasto Indonesia (VIN). Hingga saat ini tidak semuanya dipenuhi PT Astra Otopart itu.
Sebenarnya, Sukiyat sejak awal selalu membuka diri untuk melakukan semua negosiasi dengan cara musyawarah dan kekeluargaan dengan pihak Astra.
Hal ini terbukti dengan datangnya Pongki Pamungkas, Chief Corporate Affairs PT Astra Internasional dan Hamdhani Djulkarnaen Salim, President Director PT Astra Otoparts, sendiri ke Bengkel Kiat Motor di Klaten untuk membuka pembicaraan negosiasi ini. Saat itu, semua pembicaraan negosiasi dilakukan secara terbuka dengan baik.
Sukiyat memberikan kepercayaan penuh kepada pihak Astra bahwa hal ini bisa diselesaikan dengan jujur tanpa rekayasa, sehingga memuaskan kedua belah pihak.
"Tetapi pada kenyataan Bapak Sukiyat dirugikan secara material karena pihak Astra ingkar janji dengan tidak memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan," kata kausa hukum Sukiyat, Bashar dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (18/3/2025).
Selanjutnya, Sukiyat melakukan penandatanganan 3 kali dengan pihak Astra yaitu, tanggal 17 Januari 2019 dengan Pongki Pamungkas untuk penyelesaian senilai Rp33 miliar di Lobby Lounge Hotel Shangrila Jakarta.
MONITOR JUGA: Esemka dan AMMDes Pupus Akibat Kelicikan Astra Otoparts
Lalu pada tanggal 25 Januari 2019 dengan Lilik Yulius Setiarso Legal Divisi PT Astra Otoparts, untuk penyelesaian senilai Rp 66 miliar di bengkel Kiat Motor Klaten; dan tanggal 29 Januari 2019 dengan Lilik Yulius Setiarso untuk pencairan dana senilai Rp 33 miliar di Bandara Soekarno Hatta.
Bashar menyatakan bahwa Sukiyat sebagai pengusaha awam merasa ditipu oleh pihak Astra dengan melakukan cipta kondisi seolah-olah perjanjian ini telah selesai dengan nilai Rp 33 miliar, padahal sesuai perjanjian awal nilai yang disepakati adalah Rp100 miliar.
"Bapak Sukiyat sebagai pihak partner Astra merasa tidak dihargai karena setelah pentransferan dana Rp 33 miliar kepada Bapak Sukiyat pada tanggal 29 Januari 2019, pihak Astra tidak ada yang menemui Bapak Sukiyat bahkan tidak pernah mengirimkan semua dokumen kesepakatan apa pun kepada Bapak Sukiyat," katanya.
Sampai dengan Juni 2021 Sukiyat berusaha untuk menghubungi pihak Astra untuk menanyakan penyelesaian yang terbengkalai sekian lama tetapi pihak Astra seperti menutup semua pintu komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Atas hal itu, PT Astra Otopart diduga melakukan wanprestasi sehingga pantas digugat secara perdata oleh Sukiyat.
MONITOR JUGA: Hak Dikebiri dan Usaha Dimatikan Perlahan, Dirut PT Kiat Inovasi Indonesia Tuntut Astra Otoparts Tanggung Jawab
Berikut petitum atau tuntutan dalam perkara ini:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR INDONESIA (“PT.KMWI”) sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
4. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan sisa kekurangan dari pembelian saham milik Penggugat di PT KIAT MAHESA WINTOR DISTRIBUTOR (“PT.KMWD”) sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayarkan biaya Pengacara/Konsultan Hukum sebesar Rp.1.650.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
6. Menghukum Tergugat I untuk membayar membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.3.000.000.000,- sebesar Rp.180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
7. Menghukum Tergugat II untuk membayar bunga moratoir kepada Penggugat yaitu sebesar 6% pertahun dari Rp.30.000.000.000,- yaitu sebesar Rp.1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) pertahun terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan dilakukan pembayaran atas kekurangan yang ada;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya kerugian immateriil sebesar Rp.900.000.000.000 (Sembilan Ratus Miliar Rupiah).
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) perhari yang harus dibayar oleh Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
10. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi maupun Verzet;
12. Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Topik:
Sukiyat Esemka Astra Otoparts PT Kiat Inovasi IndonesiaBerita Terkait

Sukiyat Serukan Kemandirian Difabel dan Kritik Dinas Sosial Klaten
24 September 2025 18:42 WIB

Sukiyat Minta Petinggi Astra Hadir Sidang Mediasi soal Gugatan Wanprestasi di PN Jakut
9 Mei 2025 17:10 WIB

Tuntutan Ganti Rugi Rp633 Miliar: Skandal Wanprestasi Astra Otoparts Mengguncang BEI dan DPR
1 Mei 2025 16:33 WIB

Lewat Aduannya, Sukiyat Minta BEI Larang Sementara Astra Otoparts Jual Saham
1 Mei 2025 16:25 WIB