Usai Diperiksa KPK, Dirut dan Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Mengundurkan Diri


Jakarta, MI - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Januari 2025 lalu terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah (RM), Benni Harjono mundur dari jabatannya sebagai Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu.
Pemunduran tersebut ia sampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis (20/3/2025). Selain Benni, Jufrizal Eka Putra juga mundur dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan (Dirkep). Catatan Monitorindonesia.com dia juga sempat diperiksa di hari yang sama dengan Benni. Keduanya saat itu menyandang status sebagai saksi.
Terkait pengunduran diri kedua direktur itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menunjuk Plt. "Nanti akan tunjuk Plt yakni Direktur Bisnis," kata Helmi.
Dalam waktu dekat Bank Bengkulu akan kembali mengadakan RUPS Luar Biasa untuk pemenuhan pengurus Bank Bengkulu. "Tugas Plt nanti mencari pengganti," jelasnya.
Helmi ingin Bank Bengkulu lebih baik ke depan. "Kita juga tidak menutup mata dan telinga tentang apa yang terjadi dan kita ingin bank Bengkulu lebih baik," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Bisnis Iswahyudi yang ditunjuk menjadi Plt Dirut mengatakan pihaknya akan mengikuti arahan pemegang saham. Termasuk dalam penataan ulang Bank Bengkulu sehingga lebih baik. "Kita akan bentuk tim Pansel yang nantinya akan memenuhi formasi direksi ke depan," kata dia.
Adapun KPK sempat memeriksa Direktur Operasional dan Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu pada tanggal 31 Januari 2025 lalu terkait rekrutmen pegawai Bank Bengkulu tahun 2024 yang diduga transaksional. Selain terindikasi pakai setoran, rekrutmen 89 orang karyawan Bank Bengkulu tersebut juga sarat akan titipan.
Ini terlihat dari lulusnya anak kandung Direktur Operasional dan anak kandung Direktur Kepatuhan dalam seleksi pegawai tersebut.
Padahal, kala itu. Direktur Kepatuhan, Jufrizal Eka Putra, tengah menjabat sebagai Direktur Supervisi Divisi Sumberdaya Manusia (SDM) yang bertanggungjawab langsung atas rekrutmen tersebut. Total setoran mencapai Rp1 miliar.
"Dugaannya adalah yang telah dinyatakan lulus, dimintakan uang untuk membantu tersangka RM total uang yang terkumpul kurang lebih Rp 1 miliar ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa (18/3/2025).
KPK juga mendalami Beni Harjono yang menyuplai logistik untuk Gubernur, Rohidin Mersyah. Tessa mengatakan, Rohidin meminta Beni terkait logistik pemenangan di Pilkada 2024.
"Saksi di dalami terkait adanya permintaan dari tersangka Rohidin Mersyah kepada Bank Bengkulu untuk membantu logistik pemenangan dirinya," kata Tessa, Jumat (31/1/2025) lalu.
Tak hanya Beni, penyidik KPK saat itu juga mendalami kepada Staf Pengeluaran Pembantu Samsat Bengkulu Tengah, Andra Wijaya. Andra juga didalami mengenai soal permintaan logistik.
Adapun KPK telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Menanggapi penetapan status tersangkanya, Rohidin akan bertanggung jawab atas perbuatannya secara hukum. "Terkait proses hukum saya akan berjalan sesuai dengan aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan sangat kooperatif," kata Rohidin.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Rohidin Mersyah memeras para pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.
Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di sekitar September dan Oktober 2024.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar. Dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$) dan dolar Singapura (S$)," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
Pejabat tersebut, Kadis Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman. Kabiro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, dan Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Tejo Suroso.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan.
Topik:
KPK Bank Bengkulu Rohidin