KPK Respons Tudingan Tim Hukum Hasto Terkait Pengeledahan Kantor Visi Law Office

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 23 Maret 2025 10:54 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa mahardhika Sugiarto (Foto: Ist)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa mahardhika Sugiarto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto merasa heran terhadap tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto yang mengaitakan penggeledahan di kantor Visi Law dengan perkara Hasto.

Tessa mengatakan bahwa penggeledahan di kantor Febri Diansyah tidak ada kaitanya dengan perkara Hasto yang sedang disidangkan.

"Saya kurang paham mengapa tim hukum saudara HK merasa penggeledahan tersebut ada kaitannya dengan perkara yang bersangkutan yang sedang disidangkan. Karena perkaranya sendiri berbeda," kata Tessa, Sabtu (23/3/2025).

Tessa menegaskan bahwa penggeledahan tersebut didasari untuk kepentingan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Saya tegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan merupakan tindakan upaya paksa berdasarkan kepentingan penyidikan, dalam rangka memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani. Dalam hal ini adalah TPPU tersangka SYL," ujarnya.

Sebelumnya, Tim Hukum Hasto, Masqdir Ismail menuding penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap kantor dari Febri Diansyah yang sekarang menjadi Koordinator Juru Bicara timnya merupakan suatu upaya untuk melakukan gangguan terhadap pihaknya.

"Ini yang saya kira yang harus saya cermati. Kami terus terang kalau dengan cara-caranya KPK seperti ini, ini kan sebenarnya hendak mengganggu kami, di memberikan pembelaan terhadap dalam Pak Hasto," kata Maqdir, Jumat (21/3/2025).

Atas adanya penggeledahan tersebut, Maqdir mengatakan bahwa gangguan yang diterima pihaknya bukan hanya pada proses penyidikan, namun sampai pada proses persidangan.

"Jadi gangguan yang diberikan ini kan bukan hanya terhadap ketika proses penyidikan, tetapi sekarang dalam proses persidangan dikesankan seolah-olah ada kejahatan lain yang dilakukan tim penasihat hukum," jelasnya.

Menurut Maqdir, KPK harus memisahkan antara kegiatan yang dilakukan Febri saat menjadi penasihat SYL dan sekarang menjadi Tim Hukum Hasto.

"(KPK) Mereka harus pisahkan, antara kegiatan dari kawan-kawan yang sebelumnya menjadi penasihat hukum Pak Yasin Limpo dengan yang sekarang bergabung membela Pak Hasto," ujarnya

"Saya kira sangat tidak adil ya, kalau sekarang seolah-olah kehadiran Febri dkk, ikut membela ini akan ditarik ke perkara yang lain dan perkara itu seolah-olah diframing bahwa mereka sudah melakukan kejahatan," tandasnya.

Topik:

KPK Tessa Mahardika Hasto Tim Hukum Hasto Kantor Visi Law Office Febri Diansyah