Polisi Didesak Periksa Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Buntut Temuan 59 Titik Ladang Ganja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 23 Maret 2025 13:24 WIB
Larangan drone terbang dengan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger (Foto: Dok MI/KSDAE Kementerian Kehutanan)
Larangan drone terbang dengan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger (Foto: Dok MI/KSDAE Kementerian Kehutanan)

Jakarta, MI - Kepolisian didesak mengusut tuntas kasus penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Penemuan ladang ganja ini pertama kali diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lumajang. Ladang tersebut berada di zona rimba dengan luas diperkirakan kurang dari satu hektare dan berlokasi di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dalam pengembangan kasus penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru itu, Polres Lumajang telah menetapkan enam tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Adalah Ngatoyo, Bambang, Tomo, Tono, Suwari dan Jumaat.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan kasus ini jangan berhenti pada 4 tersangka saja. Namun harus dikembangkan untuk mengetahui alasan terjadinya kasus tersebut. 

"Saya meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki, menindaklanjuti, dan mengungkap asal-usul serta alasan mengapa hal ini bisa terjadi," ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Menurut Puan kejadian seperti ini seharusnya tidak boleh terulang di masa depan. "Karena ini baru ditemukan, seharusnya hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi," tegasnya.

Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, sependapat dengan itu. Dia menyatakan periksaan dapat dilakukan terhadap pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) itu. "Saya kira 4 warga itu tidak mungkin berani bebuat jika tak ada orang kuat di belakanngya. Maka untuk mengetahui asal usulnya, pengelolanya harus diperiksa," kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Minggu (23/3/2025).

Kurnia juga mempertanyakan pihak kepolisian yang selama ini tidak mengetahui adanya ladang ganja itu. "Ada apa ini? Jangan-jangan mengetahui tapi diam-diam?," tanya Kurnia menduga.

Sementara informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, Pengadilan Negeri Lumajang sebelumnya telah menyidangkan Suwari dan Jumaat. Satu orang tersangka yaitu Ngatoyo telah meninggal dunia, sehingga dakwaannya gugur. Beberapa dari mereka mengaku disuruh oleh seseorang bernama Edi.

Mereka bersedia menanam ganja di kawasan itu karena telah dijanjikan sejumlah uang yang cukup besar oleh Edi. Edi lah yang membantu mengarahkan di mana saja tanaman ganja tersebut harus ditanam, Edi juga menyediakan segala kebutuhan untuk tanaman ini, seperti bibit ganja beserta pupuknya.

Kabarnya, mereka juga berani sebab katanya Edi yang siap menjamin atau menanggungnya jika aktivitas penanaman ganja itu diketahui oleh aparat.

Kronologi

Penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada akhir September 2024 lalu. Penemuan ini berawal dari pengungkapan kasus peredaran ganja di Kecamatan Tempursari, Lumajang, di mana Polres Lumajang berhasil mengamankan ganja kering lebih dari satu kilogram. 

Hal ini memicu kecurigaan akan adanya lokasi penanaman ganja di sekitar daerah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan selama satu setengah bulan, pihak kepolisian menemukan petunjuk yang mengarah ke kawasan hutan Desa Argosari, Lumajang, yang merupakan bagian dari TNBTS.

Polisi Didesak Periksa Pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Buntut Temuan 59 Titik Ladang Ganja

Dalam pencarian intensif yang berlangsung selama empat hari, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat desa berhasil menemukan 59 titik ladang ganja tersembunyi di Blok Pusung Duwur.

Teknologi pemetaan berbasis drone memainkan peran penting dalam menemukan ladang ganja yang tersembunyi di area yang terjal dan lebat semak belukar.

Ladang ganja ini memiliki total luas kurang dari satu hektar dan terletak di sisi timur TNBTS, sekitar 11 kilometer dari jalur wisata Bromo dan 13 kilometer dari jalur pendakian Semeru. Enam orang warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penanaman ganja tersebut.

Proses penemuan ladang ganja ini melibatkan berbagai pihak dan teknologi canggih. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan bahwa penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang. 

Pada 18-21 September 2024, tim gabungan melakukan pengungkapan lokasi tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.

Tim yang terdiri dari petugas Balai Besar TNBTS, kepolisian, dan TNI, dengan dukungan masyarakat setempat, melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja untuk dijadikan barang bukti. 

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa lokasi ladang ganja terbilang sangat tersembunyi, terletak di kawasan yang tertutup semak belukar lebat dengan kemiringan yang curam.

Rudi juga menekankan bahwa jarak antara ladang ganja dan jalur wisata utama cukup jauh, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisata di Gunung Bromo dan pendakian Gunung Semeru. 

Hal ini memberikan jaminan bahwa penemuan ladang ganja ini tidak akan berdampak negatif pada sektor pariwisata di kawasan tersebut.

Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang warga Dusun Pusung Duwur sebagai tersangka terkait penanaman ganja tersebut. Namun, salah satu dari tersangka tersebut dilaporkan meninggal dunia sebelum persidangan. 

Proses hukum terhadap tersangka lainnya akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta, menyatakan bahwa penemuan ladang ganja ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait dalam penanganan kasus ini. 

Selain itu, Satyawan Pudyatmoko menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses dari penemuan ladang ganja hingga ke pengadilan. (an)

Topik:

Ganja Taman Nasional Bromo Tengger Semeru