KPK Usut Korupsi Pengadaan Katalis

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Maret 2025 12:14 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) dengan memeriksa empat saksi dipanggil penyidik, Senin (24/3/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Tessa cuma mau memerinci inisial empat saksi itu yakni BD, WW, MN, dan IMA.  KPK enggan memerinci informasi mau mau diulik dari keterangan empat saksi itu. Mereka semua diharap kooperatif kepada penyidik.
 
Dugaan rasuah dalam pengadaan katalis ini terjadi pada 12 tahun lalu. Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka, namun, belum dibeberkan kepada publik.

KPK enggan membeberkan kronologi kasusnya. Tapi, para tersangka diyakini menerima gratifikasi sampai belasan miliar rupiah.

Penyidik juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenhukman untuk mencegah empat orang ke luar negeri terkait kasus ini. Namun, identitas dan status hukum mereka belum dipaparkan oleh Lembaga Antirasuah.

Topik:

KPK