Berkas Korupsi Mantan Gubernur Bengkulu Diserahkan ke JPU

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Maret 2025 12:16 WIB
Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI)
Rohidin Mersyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Berkas perkara mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penyerahan itu disertai dengan barang bukti yang melibatkan tiga tersangka, yaitu RM, EV, dan IF.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP.

Adapun penetapan mereka sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. 

Bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai yang diduga digunakan untuk pendanaan pilkada.
Operasi ini diduga terkait dengan pungutan terhadap pegawai pemerintahan yang digunakan untuk pendanaan Pilkada.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat itu mengonfirmasi bahwa dalam OTT tersebut, tim penyidik berhasil menangkap 8 orang. Ia menerima laporan dari stafnya yang membenarkan adanya kegiatan penindakan di wilayah tersebut.

Setelah pemeriksaan, hanya tiga di antaranya yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus saksi. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah (EV), yang dikenal dengan nama Anca.

Dalam OTT itu lah yang menyebabkan Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penggeledahan, KPK turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Topik:

KPK