Duh...,Ada Larangan Liput Sidang secara Langsung di Draf RKUHAP


Jakarta, MI - Pelarangan liputan sidang secara langsung tanpa izin pengadilan termaktub di dalam pasal 253 ayat 3 di draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bunyi pasal tersebut yaitu setiap orang yang berada di sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan.
Terkait hal ini, advokat Juniver Girsang menyoroti poin tersebut saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) menerima masukan terkait revisi KUHAP di Komisi III DPR. Menurut dia, perlu penegasan dalam ayat tersebut.
"Jadi harus tegas, setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan, apa itu? Liputan langsung ini kah artinya toh? Ini kan artinya sebenarnya?" ujar Juniver di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Juniver mengatakan hal itu perlu disorot karena terdapat konsekuensi. Misalnya, dalam persidangan pidana dan liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar. "(Saksi) bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu. Jadi harus clear," ujar Juniver.
Menurut dia, perlu pelarangan tegas meliput sidang secara langsung tanpa izin. Namun, dia mempersilahkan apabila diatur mendapat izin dari pengadilan atau hakim.
"Mohon izin dilarang mempublikasikan, atau liputan langsung, tanpa seizin. Bisa saja diizinkan oleh hakim, silakan aja, tentu ada pertimbangannya, ini yang kami sampaikan di pasal 253 ayat 3," jelasnya.
Topik:
RKUHAPBerita Sebelumnya
Anak Usahanya Diduga Tipu Sukiyat, Astra International Bungkam
Berita Selanjutnya
Pramono Anung Sambangi KPK, Ada Apa?
Berita Terkait

Komisi III Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset Setelah RKUHAP Dirampungkan
25 September 2025 12:46 WIB

Komnas HAM Usul Pelanggaran HAM Berat Dikecualikan dari Restorative Justice
22 September 2025 14:41 WIB