KPK Temukan Aturan Dalam RKUHAP yang Dapat Lemahkan Proses Penindakan Hukum


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aturan dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dinilai dapat melemahkan proses penindakan hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam RKUHAP yang tengah digodok DPR mengatur upaya hukum berupa pencekalan keluar negeri hanya boleh dilakukan kepada pihak yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Di RKUHAP itu yang bisa dilakukan cekal (cegah dan tangkal) adalah hanya tersangka,” kata Budi, Rabu, (16/7/2025).
Padahal menurutnya, pencekalan untuk bepergian keluar negeri kepada pihak-pihak yang bersangkutan dengan perkara merupakan upaya hukum yang dilakukan untuk membuat proses penyidikan menjadi lebih efektif.
“Karena esensi dari cekal itu adalah kebutuhan keberadaan dari yang bersangkutan untuk tetap di dalam negeri, sehingga ketika dilakukan proses-proses penyidikan dapat dilakukan lebih efektif,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa pihaknya di KPK akan memberikan masukan terkait hal yang dinilai dapat melemahkan proses penindakan hukum kepada para pemangku kepentingan.
“KPK nanti akan memberikan masukan dari hasil kajian yang sudah dilakukan, termasuk pengayaan dari para pakar hukum yang sudah diundang oleh KPK,” ujarnya.
Topik:
KPK RKUHAP