Kejagung Dalami Keuntungan Nadiem di Kasus Chromebook Kemendikbudristek


Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keuntungan yang didapatkan Nadiem Makarim selaku mantan Mendikbudristek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan keuangan negara Rp 1,9 triliun.
"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM (Nadiem Makarim) ini yang sedang kami dalami, penyidik fokus kesana. Termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Goggle ke Gojek, kami sedang masuk kesana," kata Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025) malam.
Qohar menjelaskan bahwa penyidik masih perlu untuk melakukan pendalaman alat bukti sebelum menetapkan status hukum kepada Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini.
"Kenapa tadi NAM sudah diperiksa mulai pagi sampai malam kemudian, hari ini belum ditetapkan sebagai tersangka, karena berdasarkan kesimpulan penyidik masih perlu ada pendalaman alat bukti," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook ini tidak berhenti pada tahap penetapan 4 tersangka saja. Ia menjelaskan masih ada tahap-tahap selanjutnya dalam proses penanganan perkara di Kejagung.
"Beberapa kegiatan atau kasus yang kita tangani tidak berhenti sampai di tahap pertama, tapi ada tahap kedua dan seterusnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qohar memastikan akan mengumumkan status hukum Nadiem Makarim dalam perkara ini kehadapan publik setelah terpenuhinya dua alat bukti.
"Karena bicara hukum bicara alat bukti, ketika dua alat bukti cukup pasti akan kami tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan empat orang sebgai tersangka, yaitu:
1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan perorangan di lingkungan Kemendikbudristek.
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim Laptop Chromebook KemendikbudristekBerita Selanjutnya
KPK Panggil Eks Bupati Mandaling Natal Terkait Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Berita Terkait

Kejagung Sebut Uang Korupsi Laptop Rp10 M yang Dikembalikan dari Vendor hingga Anak Buah Nadiem
14 jam yang lalu

Kejagung Didesak Tangkap Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Gus Yazid, Diduga Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Rp 18 M
14 jam yang lalu