KPK Periksa Eks Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Maret 2025 14:18 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Pejabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) M. Iqbal Alisyahbana (MIA) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU, Sumatra Selatan, Senin (24/3/2025).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Pemeriksaan itu digelar di kantor Kepolisian Sumatera Selatan (Sumsel), Kota Palembang, Sumsel. Namun, ia belum bisa menjelaskan lebih jauh lantaran pemeriksaan belum selesai. "Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Daerah Sumatra Selatan," ujarnya. 

KPK sudah menetapkan dan menahan enam orang tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), sebagai pihak penerima suap.

Kemudian, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suapnya yakni pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). 

Semua diduga melakukan pemufakatan jahat dengan berjanji meningkatkan RAPBN tahun 2025 asalkan ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU. 

Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah menjanjikan bakal memberikan fee 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya itu. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU menjelang Hari Raya Lebaran 2025. 

KPK langsung menahan enam tersangka itu. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK gedung C1 dan gedung merah putih KPK. 

Untuk empat tersangka penerima suap kasus dugaan rasuah di Dinas PUPR OKU diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B, UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, untuk pihak swasta yang memberikan suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi.

Topik:

KPK OKU