Dakwaan Zarof Ricar Nihil Pasal Suap, Untuk Menyandera Ketua MA?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Maret 2025 20:22 WIB
Zarof Ricar (Foto: Dok MI/Aswan)
Zarof Ricar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Tidak dilekatkannya pasal suap dan tindak pidana pencucian uangan (TPPU) dalam Surat Dakwaan terdakwa Zarof Ricar terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas patut diduga telah terjadi  permainan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan dalam jabatan  yang layak dimintai pertanggungjawaban kepada Febrie Adriansyah, selaku pimpinan tertinggi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus yang memiliki kekuasaan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. 

“Barang bukti uang senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas sudah lebih terang dari cahaya malah sengaja dibuat gelap oleh jaksa selaku penuntut umum, dengan hanya mendakwa terdakwa Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi," kata ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti), Azmi Syahputra kepada Monitorindonesia.com, Selasa (25/3/2025).

Padahal, ungkap Azmi, sebagai penanggungjawab penyidik, Jampidsus Febrie Adriansyah sangat memahami bahwa  Zarof Ricar  tidak memiliki kapasitas untuk mendapatkan gratifikasi, mengingat kedudukannya tidak sebagai hakim pemutus perkara. 

Bahkan diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti uang sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas, yang bersumber dari tindak pidana. 

"Sehingga mutlak harus diterapkan pasal suap dan TPPU terhadap terdakwa Zarof Ricar. Diduga terjadi dugaan tindak korupsi dalam penyidikan kasus ini,"  jelas Azmi.

Menurutnya, Jampidsus Febrie Adriansyah tentu memahami keberadaan pasal 143 KUHAP yang mewajibkan penuntut umum untuk merumuskan dakwaan dengan lengkap dan cermat. 

Tetapi faktanya Surat Dakwaan Ricar Zarof sengaja dibuat tidak lengkap dengan tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di  rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Padahal, ditemukan petunjuk yang dapat didalami penyidik. Pada saat penggeledahan misalnya, ditemukan  bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group  Rp. 200 miliar” yang patut diduga uang sebesar Rp. 200 milyar itu merupakan bagian uang suap kepada hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar serta  menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Termasuk Ketua MA, Soltoni Mohdally, mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung dan Hakim Agung Syamsul Maarif. 

"Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah berdalih  dengan tidak masuk akal penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A. Febrie Adriansyah dapat dijerat dengan pasal  412 KUHP dan pasal 216 KUHP," tutur Azmi.

Sementara itu Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menduga  pasal suap sengaja tidak diterapkan dalam dakwaan Zarof Ricar, dengan mengandung mens rea untuk menyelamatkan para pemberi suap agar tidak menjadi tersangka, dengan diduga menerima suap. 

Sekaligus  untuk kepentingan “menyandera” Ketua MA, Sunarto  dan sejumlah hakim agung yang diduga sebagai pihak penerima suap. 

“Penyidik pidsus Kejagung dibawah kepemimpinan Jampidsus Febrie Adriansyah disorot sering melakukan maladministrasi secara segaja, merekayasa kasus-kasus korupsi dengan melakukan praktek tebang pilih. Untuk mengamankan putusan atas tuntutan perkara-perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan ia perlu “menyandera” Ketua MA melalui penanganan perkara Zarof Ricar “ jelas Sugeng.

Menurutnya tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan  memang mencurigakan. 

Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan media, sebagian sumber uang suap sebesar Rp.200 miliar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara  SGC Dkk melawan MC dan kawan-kawan, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif  nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara  Peninjauan Kembali (PK)  No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 -- hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter. 
 
Menurut Sugeng Teguh Santoso, perkara PK  No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 itu sendiri, terkait perkara sengketa perdata antara  PT Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk, bernilai triliunan rupiah, yang pada tahun 2010 telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht), berdasarkan  putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal  19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal  19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC Dkk. 
 
Pihak SGC Dkk kemudian melakukan perlawanan, dengan memanfaatkan azas ius curia  novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10  UU No. 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara, dengan obyek yang sama Gunawan Yusuf Dkk mendaftarkan kembali gugatan baru. 

Kini perkara tersebut tengah dalam pemeriksaan di Mahkamah Agung RI, sebagaimana perkara No. 1363 PK/Pdt/2024, No. 1364 PK/Pdt/2024 dan No. 1362 PK/Pdt/2024, yang diduga dengan bertumpu pada kekuatan uang suap, melalui perantara Zarof Ricar. Itu sebabnya tak heran meskipun telah purna tugas, Zarof Ricar tetap diikutsertakan dalam pelbagai perjalanan dinas pimpinan Mahkamah Agung RI. 
 
Total jumlah uang suap seluruhnya yang digelontorkan oleh PT. Sugar Group Company kepada Zarof Ricar diduga lebih dari Rp.200 milyar. Sebelumnya diduga telah digelontorkan untuk memenangkan perkara-perkara yang didaftarkan PT. Sugar Group Company  No. 394./Pdt.G/2010/PN.Jkt. Pst, No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No.18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst.

Topik:

Jampidsus Febrie Adriansyah Ketau MA Zarof Ricar