Koar-koar dari Rutan, Hasto PDIP Bongkar Penyalahgunaan Wewenang Jokowi Mengharuskan Prabowo Efisiensi Anggaran

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 April 2025 13:58 WIB
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)
Hasto Kristiyanto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Dari rumah tahanan negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam suratnya membongkar dugaan penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, hal itu dapat memengaruhi kondisi perekonomian kekinian. Bahkan menurutnya, kondisi ini membuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus melakukan efisiensi.

“Kesulitan ekonomi saat ini memaksa pemerintahan Pak Prabowo melakukan efisiensi. Ini akibat salah urus negara yang dilakukan oleh Joko Widodo,” kata Hasto dalam surat yang dibacakan politikus PDIP, Guntur Romli ketika sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (11/4/202).

Hasto mengajak semua pihak termasuk masyarakat bersatu mengatasi tantangan yang ada saat ini, tak terkecuali di bidang ekonomi. Tentunya, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum. “Tanpa hukum yang berkeadilan, tidak ada kemakmuran. Membiarkan ketidakadilan sama saja dengan membunuh masa depan,” ujar dia.

Masih dalam surat yang sama, Hasto sempat mengucapkan selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Dia meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

Hasto juga menyebut kondisinya di Rutan KPK baik bahkan sempat menjalankan puasa 36 jam. Katanya, dia melakukan ini untuk menggembleng jiwa dan raga.

“Hidup semakin disempurnakan dengan mengobarkan semangat juang, olah spiritual, dan olahraga. Di tahanan, terjadi kristalisasi nilai dan semangat. Jangan pernah takut berjuang bagi keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan,” tulis Hasto.

Dia juga mengaku selalu mendoakan kondisi bangsa. “Khususnya bagi perjuangan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kemerdekaan bagi setiap anak bangsa agar bebas dari rasa takut untuk berbicara,” kata Hasto.

Dalam kasus yang menyeretnya, Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air. 

Peristiwa ini terjadi setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun.

Topik:

KPK Prabowo Hasto Jokowi