Profil dan Harta Kekayaan Hakim Djuyamto, Tersangka Suap Putusan Lepas Korupsi Minyak Goreng


Jakarta, MI - Tim penyidik gedung bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan Ketua Majelis Hakim Djuyamto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap putusan lepas korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada industri kepala sawit, Minggu (13/4/2025).
Tak sendirian, dia ditersangkakan bersama anggota majelis hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom. "Berdasarkan alat bukti yang cukup dimana penyidik periksa 7orang saksi, maka pada malam hari tadi sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Dirdik Jampidsus, Abdul Qohar, Minggu malam.
Sebelumnya ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Profil Djuyamto
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967.
Djuyamto adalah lulusan sarjana dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992. Djuyamto mendapatkan gelar masternya pada 2020 di bidang Ilmu Hukum dari almamater yang sama, UNS.
Dilansir dari Bhayangkaraperdananews, baru-baru ini Djuyamto juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (FH UNS). Dia melaksanakan sidang promosi Doktornya pada 31 Januari 2025 lalu dengan disertasi yang berjudul ‘Model Pengaturan Penetapan Tersangka oleh Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Berbasis Hukum Responsif.’
Dalam disertasinya, Djuyamto mengusulkan bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menetapkan seorang saksi sebagai tersangka apabila dalam persidangan terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dilansir dari situs resmi PN Jakarta Selatan, Djuyamto adalah hakim dengan pangkat Pembina Utama Madya atau golongan ASN IV/d. Ia juga mengemban amanah sebagai pejabat Humas di PN Jakarta Selatan.
Penegak hukum berusia 57 tahun itu memulai kariernya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002. Dia juga pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Karawang hingga 2012.
Berdasarkan laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karier Djuyamto semakin bersinar saat menjadi Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung pada 2013. Dia lalu menjadi hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Dompu di Nusa Tenggara Barat pada 2016.
Djuyamto kemudian dimutasi ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 2018. Setahun kemudian, dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta dari 2019 hingga saat ini. Berdasarkan catatan LHKPN pada 30 Januari 2024, Djuyamto memiliki harta kekayaan sebesar Rp 2.955.100.000 atau Rp 2,9 miliar.
Hakim itu memiliki tiga aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Karanganyar dan Sukoharjo senilai Rp 2.450.000.000 atau Rp 2,45 miliar. Dia juga memiliki tiga kendaraan senilai Rp 454.000.000, yang meliputi mobil Toyota Innova Reborn, motor Vespa, dan motor honda beat.
Djuyamto juga mempunyai harta kas dan setara kas sebesar Rp 145 juta, harta bergerak lainnya Rp 96,1 juta, dan harta lainnya Rp 60 juta. Total kekayaannya sebenarnya sebesar Rp 3.205.100.000 atau Rp 3,2 miliar. Namun, Djuyamto memiliki utang sebesar Rp 250 juta, sehingga harta kekayaan bersihnya adalah Rp 2.955.100.000 atau Rp 2,95 miliar.
Topik:
Hakim Hakim Djuyamto Kejagung Korupsi CPOBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB