KPK dan Kejagung Jangan Sepelekan Informasi Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak menindaklanjuti dan tidak menganggap sepele soal informasi dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia sebagaimana informasi dari masyarakat baru-baru ini.
Bahwa Etos Indonesia Institute menemukan adanya dugaan manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp8,3 triliun.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf meminta kedua lembaga tersebut tak tutup mata akan hal dugaan rasuah itu.
"Lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK, Kejagung jangan sampai tutup mata dalam kasus ini, mereka harus segera menindaklanjuti informasi tersebut," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Selasa (15/4/2025).
Hudi menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat yang memiliki bukti atau petunjuk yang kuat terkait kasus korupsi, perlu diselidiki lebih lanjut.
"Karena itu instansi penegak hukum jangan menyepelekan informasi tersebut apalagi dengan jumlah yang besar, dugaan manipulasi keuangan sebesar Rp8,3 triliun itu jumlah yang besar," tukasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar bergerak cepat melakukan proses hukum.
“Kejagung bisa langsung melakukan pemeriksaan mandiri terhadap dugaan korupsi di PT Pupuk Indonesia. Tidak perlu menunggu laporan," kata Sahroni bulan lalu.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu tak ingin pengusutan korupsi pupuk Indonesia berjalan lambat. Sebab, akan menyulidkan Kejagung.
"Karena jika berlama-lama, khawatir ada upaya pengaburan barang bukti. Malah repot nanti,” tegasnya.
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulaua Seribu) itu menyakini Intelijen Kejagung telah memiliki data terkait perusahaan yang berindikasi bermasalah. Jika, PT Pupuk Indonesia bermasalah, pengusutan bisa langsung dilakukan.
"Karena memang BUMN ini kan mengelola dana besar, jadi memang pengawasan dan penegakkan hukumnya harus betul-betul serius agar bersih semua,” pungkasnya.
Kejagung menyatakan belum menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi manipulasi laporan keuangan PT Pupuk Indonesia yang diduga menyebabkan kerugian negara hingga RpRp8,3 triliun.
Namun, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pihaknya membuka peluang memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia setelah analisis laporan dilakukan.
Topik:
KPK Kejagung PT Pupuk IndonesiaBerita Sebelumnya
Diduga Rebut Pacar Teman, Remaja Putri di Tambora Alami Perundungan
Berita Selanjutnya
KPK Panggil 2 Waka DPRD OKU Terkait Kasus Rasuah di Lingkungan Dinas PUPR
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
54 menit yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
1 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
10 jam yang lalu
Kejagung Cekal Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi ke Luar Negeri, Purbaya: Kasus Tax Amnesty Kan?
11 jam yang lalu