Isu Ijazah Jokowi Digoreng seperti Ulah Preman Pasar, Roy Suryo Cs Penuhi Unsur Pidana

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 April 2025 18:12 WIB
Roy Suryo (Foto: Dok MI)
Roy Suryo (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Polemik seputar ijazah mantan Presiden RI ke-7 Jokowi kembali mencuat setelah mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, meragukan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi. 

Rismon menilai penggunaan font Times New Roman dalam dokumen tersebut belum ada di era 1980-an hingga 1990-an. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam video berjudul “Ijazah Palsu Joko Widodo “Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System", yang diunggah di YouTube, Selasa, 11 Maret 2025. 

Rismon berpendapat bahwa ini adalah bukti kuat untuk meragukan keaslian dokumen tersebut. Tudingan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk UGM dan teman-teman seangkatan Jokowi.

Namun Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menilai bahwa isu ijazah iitu sengaja dipersoalkan oleh sejumlah pihak sarat muatan politik. Menurut Suhadi, dugaan ijazah palsu yang terus dilontarkan tidak disertai bukti yang kuat. 

Bahkan, dia menyayangkan bahwa tuduhan tersebut tidak dibawa ke jalur hukum sebagaimana mestinya. Sebelumnya juga ada sejumlah pihak memilih untuk datang langsung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) dan memeriksa sendiri skripsi yang ditulis oleh Jokowi.

Beberapa di antaranya adalah Roy Suryo, dokter Tifa, dan dokter Rismon. Nama-nama tersebut sebelumnya memang dikenal vokal dalam mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.

"Terkait polemik ijazah Pak Jokowi itu saya melihatnya lebih kepada kepentingan politik yang hendak menjatuhkan nama baik Pak Jokowi bukan kepentingan hukum semata. Kan lucu orang-orang yang bermanuver meneriakkan ijazahnya Pak Jokowi palsu bukan masuk ke ranah hukum, hal ini terlihat jelas mereka tidak memegang bukti sebagai adanya unsur pemalsuan," kata Suhadi yang juga sebagai Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja), Sabtu (19/4/2025).

Menurutnya, jika tuduhan itu memang berdasar hukum, maka seharusnya dimulai dengan pengumpulan alat bukti yang sah. Salah satunya melalui konfirmasi resmi dengan instansi terkait seperti kampus atau KPU.

"Kalau masalahnya adalah hukum, tentunya mereka mendahulukan pada mekanisme hukum dengan cara mencari alat bukti dulu yang dapat jadi pegangan, dan untuk memperoleh itu harus dilakukan investigasi dulu. Seperti bersurat ke kampus dan atau ke KPUD Solo, kan pernah jadi Walikota Solo, atau ke KPUD DKI sebagai yang pernah menjadi Gubernur DKI kala itu," tandasnya.

Namun, Suhadi menilai bahwa langkah investigatif tidak dilakukan. Sebaliknya, kelompok-kelompok yang mempersoalkan ijazah Jokowi justru membuat kegaduhan di ruang publik tanpa bukti.

"Ternyata kajian ke sana tidak dilakukan oleh yang katanya intelek, padahal negara kita negara hukum bukan negara kekuasaan. Sebab untuk menuduh seseorang melakukan pelanggaran hukum tentang dugaan adanya pemalsuan harus ada bukti permulaan yang cukup, namun ternyata mereka tidak punya apa-apa, tapi sudah teriak-teriak palsu palsu," sambungnya.

Advokat yang membuka praktik di Jakarta itu juga mengkritik upaya mereka yang berusaha menekan Universitas Gadjah Mada (UGM), almamater Jokowi, yang telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah alumni di UGM.

"Begitu kepepet lalu menekan fakultas kehutanan UGM, dan menekan pihak tertentu dan sebagainya. Ulahnya tidak lebih dari kelompok preman pasar, norak dan kampungan," jelasnya.

Pun Suhadi menekankan bahwa dengan adanya pernyataan resmi dari UGM, seharusnya polemik ini sudah berakhir.

"Perlu diketahui langkah-langkah konyol seperti ini selain tidak mendidik juga sudah masuk pada ranah menyebarkan berita bohong manakala UGM sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Bapak Jokowi adalah alumni dari UGM, maka mereka sudah game over dan akan menjadi tersangka, karena dengan pernyataan itu sudah menjelaskan tidak ada pelanggaran terkait pemalsuan yang dilakukan Pak Jokowi," tegasnya.

Suhadi juga menyinggung aspek hukum yang tertuang dalam KUHP tentang pemalsuan surat. "Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak - tidak dapat kenakan kepada Pak Jokowi," katanya

Suhadi bahkan menyebut beberapa nama yang menurutnya telah melanggar undang-undang, khususnya terkait penyebaran hoaks di ruang digital.

Suhadi menjelaskan, sebagai perguruan tinggi negeri, UGM memiliki kewenangan penuh terhadap status alumni mereka tanpa intervensi lembaga lain.

"Perguruan tinggi yang namanya UGM adalah perguruan tinggi negeri yang punya otoritas langsung terhadap status seseorang tentang statusnya sebagai alumni, karena tidak tergantung pada lembaga-lembaga lain seperti perguruan swasta yang disebut Kopertis dan otoritas semuanya ada di sana," jelasnya.

Klaim bahwa ijazah Jokowi tidak sah, menurut dia, seharusnya tidak menjadi polemik publik jika UGM sudah memastikan statusnya sebagai lulusan resmi.

"Artinya kalau UGM telah menyatakan bahwa Pak Jokowi adalah alumni UGM dengan gelar insinyur kehutanan, itu sudah selesai. Dengan begitu Roy Suryo dan kawan-kawannya sudah memenuhi unsur tindak pidana," katanya.

Suhadi bahkan menyayangkan adanya alumni kampus yang ikut menyebarkan fitnah terhadap institusinya sendiri. "Kan harusnya kalau memang ada kecurigaan dan lain-lain, duduk dulu dong, bahas masalahnya. Bukan main sebar fitnah. Ingat lho kamu dibesarkan dari situ. Hormati dong dengan hati, atau jangan-jangan sudah tidak punya," jelasnya.

Apakah mereka sudah melihat langsung Ijazah Jokowi?

Pakar hukum alumni UGM tahun 1982, Lukman mempertanyakan apakah mereka menyatakan bahwa ijazah Jokowi palsu pernah melihat ijazah Jokowi langsung? 

"Yang mengatakan ijazah jokowi palsu, saya bertanya apakah pernah yang mengatakan ijazah Jokowi palsu melihat ijazahnya Jokowi. Kalau saya belum pernah. Adapun yang dilihat di medsos itu foto kopi ijazah jadi bukan ijazah. Apa yang dilihat di medsos itu adalah foto dari ijazah entah dari mana, saya neggak tahu tapi jadi bukan ijazah. Sampai hari ini saya yakin yang hadir di sini belum pernah melihat ijazahnya Jokowi," kata Lukman, praktisi hukum 30 tahun itu dalam sebuah diskusi yang gelar Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) belum lama ini.

Maka pertama, kata dia, bagaimana mungkin dapat mengatakan ijazah itu asli atau palsu itu satu. Kedua, karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan secara negosiasi dan yang berangkutan tidak mau menunjukkan kalau memang dia mempunyai ijazah, satu-satu jalan adalah proses hukum di Pengadilan.

Namun menurut dia, jika kasus dugaan ijazah palsu Jokwoi digugat ke Pengadilan lagi, maka akan mentok jika penguggat tidak mempunyai bukti yang kuat.

"Namun sedikit masukan bagi kawan-kawan, kalau anda-anda mengguggat Jokowi mempunyai ijazah palsu, pendapat saya akan mentok, berapa puluh kalipun akan mentok karena anda-anda akan diminta untuk membuktikan ijazahnya itu ada atau tidak," jelasnya.

Kalau ada, baru dilihat palsu atau tidak sehingga Tim TPUA nanti membuat suatu konstruksi hukum yang lain, bukan berkaitan dengan masalah ijazahnya asli atau palsu tapi ada bentuk lain dalam konstruksi hukumnya yang nanti sama-sama disaksikan kalau ini masuk ke ranah hukum di Pengadilan.

"Tapi kan itu saran saya ini sudah diterima baik disini ya udah kita terima apa hasilnya dulu di sini nanti bisa didiskusikan. Kemudian kalau mau dirubah konstruksi hukumnya. Silakan dibuat yang pas sesuai dengan hukum yang ada di negara kita ini baik menyangku pidana maupun perdata itu bisa didiskusikan lebih lanjut," demikian Lukman.

Alasan Jokowi tak tunjukkan ijazanya

Presiden RI ke-7 Joko Widodo atau Jokowi menyatakan alasan tidak menunjukkan ijazahnya kepada perwakilan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang datang menemuinya di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 16 April 2025. 

Ayah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka itu menegaskan tidak ada kewajiban baginya untuk menunjukkan ijazah miliknya. 

“Ya Alhamdulillah (perwakilan TPUA) sudah saya terima tadi di dalam rumah. Karena apapun beliau-beliau ini ingin silaturahmi tentu saya terima dengan baik," ujar Jokowi ketika ditemui wartawan di Solo pada 16 April 2025 lalu. 

Jokowi membenarkan perwakilan TPUA itu memintanya untuk menunjukkan ijazah aslinya. Namun, ia mengatakan tidak ada kewajiban baginya untuk melakukan itu. "Mereka meminta untuk saya bisa menunjukkan ijazah asli. Saya sampaikan bahwa tidak ada kewajiban dari saya untuk menunjukkan itu kepada mereka,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak ada kewenangan mereka mengatur dirinya untuk menunjukkan ijazah asli yang dimilikinya. “Saya untuk menunjukkan ijazah asli yang saya miliki. Jadi sudah sangat jelas kemarin di UGM (Universitas Gadjah Mada) juga sudah memberikan penjelasan yang gamblang dan jelas,” kata Jokowi.

Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah saat ditemui wartawan di lokasi yang sama seusai pertemuan dengan Jokowi mengkonfirmasi hal itu. Ia menyebutkan tujuan kedatangan mereka ke kediaman Jokowi itu selain untuk bersilaturahmi dalam suasana Hari Raya Idul Fitri seperti warga yang lain, juga berhubungan dengan ijazah Jokowi.

"Selain silaturahmi, kami juga ingin mendapatkan informasi, klarifikasi, bahkan kalau bisa verifikasi yang berhubungan dengan ijazah Pak Jokowi. Kami sudah menyampaikan, tapi nampaknya beliau tidak berkenan untuk menunjukkan ijazah itu dan mengembalikan kepada proses hukum bahwa kalau diperintahkan oleh pengadilan akan ditunjukkan," kata Rizal. 

Padahal, menurut Rizal, saat mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Selasa, 15 April 2025, UGM juga menyampaikan tidak bisa menunjukkan karena hanya bisa ditunjukkan oleh pemiliknya. Sedangkan ketika mendatangi pemilik, kata dia, pemilik juga tidak menunjukkan ijazah dan mengembalikan kepada proses pengadilan.

"Untuk pengadilan kami juga pernah melakukan dan ternyata pengadilan tidak pernah memerintahkan bahkan sebelum sampai pada pokok perkara ternyata pengadilan tidak berwenang. Kalau seperti ini kemana lagi kami harus meminta dasar pembuktian itu," ungkap Rizal. 

Disinggung mengenai pernyataan kuasa hukum Jokowi yang mengatakan akan menunjukkan ijazah tersebut saat sidang di pengadilan, Rizal mengaku lebih puas jika bisa menanyakannya langsung kepada yang bersangkutan kebenarannya. 

“Saya kira kita ingin tanya langsung kepada Pak Jokowi benar enggak begitu. Karena di pengadilan sudah berulang-ulang kita melakukan hal itu dan tidak ditunjukkan juga, itu masalahnya. Sehingga diharapkan kalau sekarang syukur-syukur, sudahlah Pak Jokowi tunjukkan saja,” katanya.

Ia juga menegaskan belum puas dengan penjelasan yang didapatkannya dari pihak UGM sehari sebelumnya.  “UGM sudah menyampaikan hanya UGM justru katanya kalau soal ijazah bukan urusan UGM karena kewenangan itu pada pribadi masing-masing yang sudah diberikan ijazahnya. UGM hanya soal dokumen-dokumen saja, maka dari itu perlu verifikasi lagi karena selama ini hanya informasi, klarifikasi juga belum ada,” kata Rizal. 

Langkah hukum Jokowi

Kuasa hukum Jokowi pun tengah mengkaji untuk menempuh jalur hukum terkait tudingan ijazah palsu tersebut.

"Kami terus akan mengkaji, akan mencadangkan, mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum bagi siapa pun yang mencoba untuk membangun narasi-narasi, membangun hal-hal negatif, pembunuhan karakter terhadap Bapak Jokowi," ujar kuasa hukum Jokowi, Prof. Dr. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H., C.L.A, Sabtu (19/4/2025).

Firmanto menegaskan ijazah tersebut telah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang, di antaranya KPU dan dekanat serta Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Karena sudah sangat terang, jelas, sudah diverifikasi oleh lembaga yang berwenang, pihak yang berwenang, sudah disampaikan jika ingin berkomunikasi karena Bapak (Jokowi) sudah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya dalam rangka melakukan sepanjang ijazah yang disampaikan," jelasnya.

Dia pun meminta masyarakat tak membangun narasi negatif kepada Jokowi. Firmanto menegaskan Jokowi akan mengambil langkah hukum kepada pihak-pihak yang telah merugikannya.

"Kepada siapa pun masyarakat, mohon untuk menghentikan membangun narasi-narasi yang negatif, yang menyesatkan, yang merugikan karena kami sudah berdiskusi dan mencanangkan, mencadangkan untuk mengambil langkah hukum," ungkapnya.

"Dan kami ingatkan kepada siapa pun untuk jangan sekali-sekali atau berhati-hati dalam menyampaikan informasinya, jangan menyebarkan fitnah atau kebohongan, karena akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku," timpalnya.

Firmanto mengatakan keaslian ijazah Jokowi telah disampaikan secara terbuka, baik oleh Jokowi maupun pihak UGM. Dia pun menyesalkan adanya narasi-narasi negatif yang terus dibangun oleh sejumlah pihak.

"Kalau kita juga buka laman UGM juga sudah terpampang di situ (klarifikasi ijazah Jokowi), dan masih terus mempersangkakan atau membuat narasi-narasi, kami di sini ditugaskan untuk mengkaji dan menyusun strategi untuk langkah hukum selanjutnya," jelasnya.

"Kami sedang mencadangkan, sedang mengkaji untuk mengambil langkah hukum terkait kepada pihak-pihak yang memang mencoba menyampaikan fitnah, mencoba untuk menjelek-jelekkan dari pada citra Pak Jokowi," imbuhnya.

Monitorindonesia.com, terlah berupaya mengonfirmasi atau berwawancara dengan Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Prof. Wening Udasmoro namun belum memberikan respons. (wan)

Topik:

Roy Suryo Ijazah Palsu Jokowi