Anggota DPR Gde Sumarjaya Linggih Diduga Terseret Korupsi APD Covid-19 Rp 319 M, Kejagung Dituntut Bergerak Cepat


Jakarta, MI - Anggota DPR RI dari Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (GSL), bersama anaknya Agung Bagus Pratiksa Linggih, diduga terseret dalam skandal korupsi pengadaan APD Covid-19 senilai Rp319 miliar.
Atas hal itu, sejumlah aktivis mahasiswa mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar bergerak cepat menuntaskan kasus yang dinilai mencoreng wajah kemanusiaan di tengah pandemi pada Rabu (16/4/2025) lalu.
"Ini tanggung jawab moral kami sebagai mahasiswa dan warga negara. Kami tidak akan berhenti sampai para pelaku ditindak tegas," kata salah satu aktivis, Amy.
Amy yang hadir dalam aksi di Jakarta itu menyebut nama GSL secara gamblang, seraya menyebut dugaan keterlibatan anaknya yang menjabat sebagai Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI), perusahaan yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Kesehatan untuk pengadaan 5 juta APD pada Maret 2020.
Masalahnya, saat penunjukan itu terjadi, GSL masih menjabat sebagai Komisaris, sebelum digantikan oleh anaknya pada Juli 2020. Dugaan konflik kepentingan pun tak bisa dihindari. Para aktivis menilai bahwa kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum. Jika dibiarkan berlarut, kepercayaan publik terhadap lembaga negara akan runtuh.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal nyawa dan kemanusiaan. Korupsi di masa pandemi adalah kejahatan luar biasa. Dan pelakunya harus dihukum setimpal,” ungkap Amy.
Sebelumnya juga, Gede Angastia selaku aktivis antikorupsi asal Bali yang turut mengawal kasus ini, menyebut GSL sebagai “bandit politik yang harus diadili”.
Dia bahkan menyatakan tidak gentar dengan anggapan bahwa GSL kebal hukum. “Masyarakat menyebut dia kebal hukum? Tidak masalah. Bagi saya, selama ada data dan bukti, tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegasnya.
Anggas juga mengungkap bahwa laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bukan yang pertama. GSL disebut pernah disidangkan di MKD dalam kasus lain sebelumnya. “Ini bukan laporan pertama. DPR seharusnya sadar dan bersikap tegas terhadap anggotanya yang diduga menggerogoti uang rakyat,” jelasnya.
Bahkan, menurutnya, berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara dalam proyek APD tersebut mencapai Rp319 miliar.
Fakta ini semakin memperkuat tuntutan agar Kejaksaan Agung segera menetapkan status hukum terhadap para pihak yang terlibat.
Di sisi lain pascaberedar secara luas pemberitaan terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi di KPK oleh seseorang yang katanya mempunyai jiwa idealisme diungkapkan secara masif dan terus menerus dari sebelum pileg sampai sekarang di beberapa media termasuk podcast.
Bahkan ada gerakan demo di kantor KPK yang dalam beberapa kali dikoordinir oleh orang yang sama dengan tujuan memaksakan pendapatnya dapat diterima oleh KPK akhirnya Gede Sumarjaya Linggih (GSL) membuka suara lewat WhatsApp (WA) terkait permasalahan yang menuding dirinya terlibat.
"Pertanyaannya, apakah gerakan tersebut murni karena idealisme atau karena ada kepentingan politis? Namun demikian apapun alasannya semua saya ucapkan terimakasih, dan silahkan publik menilainya, apakah memang gerakan tersebut murni atau ada kepentingan tertentu. Apapun itu saya mendoakan semoga Tuhan memberikan balasan sesuai dengan maksud dan tujuannya," jelasnya.
Secara sekilas GSL pun berdalih bahwa dirinya hanya 3 bulan menjadi salah satu komisaris di perusahaan tersebut dan perusahan dimaksud peruntukannya untuk mendirikan pabrik pipa dan sekaligus pemasarannya.
GSL juga mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kemudian perusahaan tersebut dipergunakan untuk usaha pengadaan APD, dan hal ini sudah dirinya sampaikan secara gamblang kepada penyidik KPK.
Oleh karena itu, GSL mengajak semua pihak menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya kepada KPK dalam menangani kasus tersebut dan hal mana KPK sudah menetapkan para tersangkanya berdasarkan pertimbangan alat-alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun berharap berikan kepercayaan terhadap penegak hukum yang telah berusaha maksimal dalam menangani persoalan-persoalan korupsi.
"Mari dijaga dengan baik, jangan menjadi bagian mosi tidak percaya terhadap penegak hukum kita, dan percayalah para penegak hukum di Indonesia masih baik-baik saja."
"Memang masih ada segelintir oknum, namun janganlah hal itu digeneralisir bahwa penegakan hukum di negara kita sudah rusak bahkan menuduh tebang pilih, terima kasih," demikian GSL.
Topik:
Kejagung APD Covid-19Berita Sebelumnya
Ormas Bertindak Kriminal-Serang Aparat Rendahkan Wibawa Hukum
Berita Selanjutnya
Dear Roy Suryo Cs! Uji Keaslian Ijazah Jokowi Harus Didorong ke Pengadilan
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB