Erick Thohir Pemilik Saham Jak TV, Kini Dirpemnya jadi Tersangka Kejagung


Jakarta, MI - Direktur Pemberitaan JAKTV Tian Bahtiar (TB) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tian bersama dua orang lainnya, yakni MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) selaku advokat, ditetapkan sebagai tersangka karena bermufakat untuk menyebarkan narasi negatif melalui pemberitaan, terkait penanganan perkara kasus korupsi timah, korupsi importasi gula, dan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Korps Adhyaksa.
“Tetapi yang dipersoalkan adalah tindak pidana pemufakatan jahatnya antarpihak-pihak ini sehingga melakukan perintangan terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Selasa (22/4/2025).
Penentapan tersangkja terhadap Tian ini menunjukkan bahwa peralatan sadap milik Kejaksaan Agung membuktikan kemampuannya. Dalam senyap, alat canggih ini membuka tabir konspirasi busuk antara oknum advokat dan pemimpin redaksi media televisi yang diduga menjual narasi sesat untuk melindungi para tersangka korupsi.
Pun Kejaksaan Agung telah berhasil mengungkap skandal yang mengguncang dunia pers dan hukum.
Di balik, publik perlu tahu siapa pemilik Jak TV itu. Apakah sangat berpengaruh atau sebaliknya?
Jak TV adalah sebuah stasiun televisi swasta lokal di Indonesia yang memfokuskan siarannya di wilayah Jabodetabek. Jak TV berada di bawah pengelolaan PT Danapati Abinaya Investama, yang didirikan pada 1 April 1998 dan izin siarannya didapat pada 2002.
Sedangkan untuk Jak TV sendiri, baru didirikan pada 28 Oktober 2004, dengan sahamnya dimiliki oleh PT Abdi Bangsa Tbk dan PT Electronic City Indonesia (yang dimiliki oleh Artha Graha), bermodalkan Rp 150 miliar dan 70 karyawan.
Siaran Jak TV pertama kali muncul dalam bentuk siaran percobaan pada 31 Oktober 2004, selama 2 jam (17.00-19.00 WIB) pada kanal 55 UHF dari Meruya, Jakarta Barat.
Programnya mulai disiarkan pada 8 Januari 2005, dan di tanggal 16 Maret 2005 Jak TV mulai bersiaran selama 18 jam dengan beberapa program mulai dari C Music, berbagai program current affairs, majalah berita, termasuk dari divisi pemberitaan yang menyajikan program "Bandar Jakarta", "Jakarta Today", "Delite" dan "Jakartana".
Tanggal 8 Oktober 2005, gedung dan studio Jak TV di kawasan SCBD diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari jadi stasiun televisi ini.
Sebulan kemudian, di tanggal 16 November 2005, Jak TV mendapat penghargaan dari UNICEF dan WHO sebagai media televisi yang selalu mensosialisasikan bahaya polio di Indonesia dan cara penanggulangannya secara berkala.
Dalam perkembangannya, Jak TV kemudian menjalin kerjasama dengan JPMC (milik Grup Jawa Pos). Di bawah JPMC, gaya siaran dan acara Jak TV pun diubah, dari yang awalnya berbasis nuansa metropolitan, citranya seperti televisi nasional dan mengandalkan banyak program impor luar negeri menjadi seperti televisi lokal daerah lainnya: banyak mengandalkan infomersial dalam bentuk belanja rumah (home shopping) ditambah promosi pengobatan alternatif, yang masih dipertahankan sampai sekarang.
Meskipun ini berarti penurunan kualitas tayangannya, namun dirasa hal tersebut bisa meningkatkan keuangan dari stasiun televisi ini.
Walaupun demikian, Jak TV sesungguhnya masih mempertahankan beberapa program lainnya, terutama berita dan sempat juga menyiarkan olahraga, seperti NBA.
Kerja sama dengan JPMC kemudian dihentikan pada 2008, dan di tahun yang sama, City TV Network yang merupakan sinergi televisi lokal Indonesia yang dikoordinasi oleh Jak TV sejak 2000-an,[9] terus dikembangkan.
Mulai 29 April 2010 juga Jak TV resmi mengganti logonya, yang didominasi oleh warna merah, hijau, biru, dan kuning di dalam bentuk bola yang melambangkan dinamis dan fokus. Slogan my city, my tv digunakan sampai tahun 2015.
Dan pada tanggal 30 Oktober 2010, Jak TV menggelar "Fun Walk 5K" dalam rangka perayaan HUT Jak tv ke-5 yang diisi pula dengan deklarasi Damai Jakartaku diikuti oleh 4000 peserta.
Kemudian, selai menyabet rekor MURI atas Kentongan Perdamaian dalam rangka HUT Jak TV ke-6 yang diikuti oleh 6.326 peserta pada tanggal 30 Oktober 2011, Jak TV juga mendapat Adikarya Wisata dari Departemen Disparbud DKI Jakarta sebagai televisi lokal terbaik yang berkontribusi penuh terhadap pariwisata dan kebudayaan DKI Jakarta pada tanggal 4 Desember 2012.
Pada tanggal 19 Agustus 2011, Kominfo memberikan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT Danapati Abinaya Investama melalui surat bernomor 373/KEP/M.KOMINFO/08/2011. Jak TV bisa diakses lebih dari 50 televisi berlangganan skala besar dan sedang yang bersiaran di Indonesia hingga Asia Pasifik.
Seiring berjalannya waktu, pada tahun 2012, Jak TV diakuisisi perusahaan Erick Thohir yang saat ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai akuisisi mencapai Rp55,5 miliar atau 50% saham.
Mengapa Tian Bahtiar tersangka?
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB), resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi kaki tangan dari dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS)—dalam menyebarkan konten-konten negatif terhadap institusi Kejagung.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, TB secara sengaja membuat narasi provokatif dan menyerang reputasi Kejagung atas pesanan MS dan JS.
Tujuannya jelas: menghalangi proses penyidikan, penuntutan, bahkan pengadilan sejumlah perkara besar yang tengah ditangani. “Tersangka MS dan JS memerintahkan TB memproduksi berita yang menyudutkan Kejaksaan. Semua itu mereka biayai dengan dana mencapai Rp478.500.000,” tegas Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Dana ratusan juta rupiah itu digunakan TB untuk menyebarkan berita-berita manipulatif melalui media sosial dan kanal digital yang terafiliasi dengan Jak TV. Konten-konten ini kerap mengangkat isu kerugian keuangan negara secara sepihak dan tanpa dasar perhitungan valid.
Tak berhenti di situ, MS dan JS bahkan mendanai rangkaian seminar, demonstrasi, podcast, dan talkshow yang menarasikan propaganda hitam. Semua acara itu diliput oleh TB dan disiarkan ulang di media Jak TV serta disebarkan masif di platform seperti TikTok dan YouTube.
Kejagung menilai aksi trio tersangka ini dirancang untuk membentuk opini publik negatif terhadap institusi penegak hukum. Mereka berupaya melemahkan fokus penyidik dan menciptakan kesan seolah perkara yang tengah disidik sarat kejanggalan.
“Mereka ingin perkara ini bebas, atau setidaknya menyabotase konsentrasi penyidik dengan opini-opini menyesatkan,” kata Qohar.
Dalam upaya menutupi jejak, para tersangka diketahui menghapus sejumlah konten dan berita yang sebelumnya telah tersebar luas. Skandal ini menjadi bukti bahwa informasi dapat menjadi senjata. Namun, teknologi penyadapan Kejagung justru membalikkan arah permainan.
Topik:
Jak TV KejagungBerita Sebelumnya
Hakim Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 sampai 12 Tahun Bui
Berita Selanjutnya
Polisi Benarkan Artis Fachri Albar Ditangkap Terkait Narkoba
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB