KPK akan Periksa La Nyalla
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa eks Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan di rumah La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
"Tentu [dipanggil] karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," kata Asep, Rabu (23/4/2025).
La Nyalla merupakan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019. Menurut KPK, KONI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.
Kantor KONI di sana juga sudah digeledah KPK dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.
"Proyek ini ada di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya," jelas Asep.
Penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. "Kebetulan ya pak Kusnadi ini yang di KONI," tegasnya.
La Nyalla sendiri mengaku bingung rumahnya digeledah. Padahal, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan Kusnadi. "Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," kata La Nyalla, Senin (14/4/2025).
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Topik:
KPK La Nyalla La Nyalla Mahmud MattalittiBerita Sebelumnya
Ini Alasan KPK Harus Periksa Eks Bos PGN Hendi Prio Santoso
Berita Selanjutnya
Apa Kabar Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI?
Berita Terkait
Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Andi Saguni Berurusan dengan KPK
2 jam yang lalu
Dugaan Korupsi Coretax Rp 1,2 T Era Srimul Melempem di KPK, Apa Perlu Diambil Alih Kejagung?
3 jam yang lalu
KPK Dalami Peran Sesditjen Kemenkes Andi Saguni dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Koltim
12 jam yang lalu