Apa Kabar Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI?


Jakarta, MI - Mantan Staf Ahli DPD RI, Muhammad Fithrat Irfan kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanyakan terkait progres laporan dugaan suap pemilihan Pimpinan DPD RI yang ia laporkan.
"Secara resmi ke KPK menanyakan perkembangan kasus suap DPD RI, yang dilaporkan pada tanggal 5 Desember 2024 lalu. Itu sudah sampai laporannya udah 5 bulan, jadi belum ada tindak lanjut yang serius untuk naik ke tahap penyelidikan," kata Fithrat Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Fithrar menyayangkan, pihak dumas KPK saat ditanya proses pelaporan yang dilaporkannya ke KPK. Pasalnya, dalam laporannya itu diduga terjadi tindak pidana suap dalam proses pemilihan Ketua DPD RI.
"Mereka masih berputar terus jawabannya di pengayaan informasi, pengayaan informasi. Sementara pihak terlapor pun belum ada yang diverifikasi satu pun," lanjut Irfan.
Pun, Fithrat mengaku mendapat intimidasi usai melaporkan dugaan praktik suap dalam proses pemilihan Pimpinan DPD RI. Intimidasi itu agar dirinya mencabut laporannya ke KPK.
Dengan Begitu, Fithrat akan membuat laporan terkait lambatnya penanganan perkara di KPK ke Dewas. Ia berharap, KPK dapat menindaklanjuti dugaan praktik suap pemilihan Pimpinan DPD RI tersebut.
"Jadi bersamaan dengan hari ini, kami rencananya bersama tim kuasa hukum akan melaporkan hal ini ke Dewas KPK. Dewan Pengawas KPK terkait aduan ini yang belum ada tanggapan lanjutan soal laporan saya di KPK," ujarnya.
Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) sedang memverifikasi aduan dimaksud.
"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).
Selanjutnya, kata Setyo, jika dalam proses verifikasi di rasa cukup akan ditentukan ke tahap selanjutnya. "Kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, (hasil verifikasi) itu kemudian dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo.
Kata Setyo, KPK membuka peluang untuk mengklarifikasi 95 senator tersebut. "Iya nanti kan mengarah seperti itu (klarifikasi), yang mengetahui atau mengalami secara langsung, dibutuhkan oleh tim penyelidik dan dumas," katanya.
Dalam laporannya, Irfan menyebut senator asal Sulteng berinisial RAA yang disebut sebagai mantan bosnya turut menerima suap tersebut. Tak hanya pemilihan ketua DPD, Irfan menyebut pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD juga diwarnai praktik suap.
Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat US$ 13.000. Uang sebesar US$ 5.000 untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD. Sementara, US$ 8.000 lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
Topik:
KPK DPD